Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala Kue Sifon Pala, Inovasi Manis yang Harumkan Festival Kota Pala Fakfak Nongnong dan Kenebi, Senandung Jiwa Orang Mbaham Matta!

Kriminal

SAT Reskrim Polres Fakfak Lakukan Tahap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

badge-check


					(Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

(Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Sebagai akhir dari proses penyidikan, Polres Fakfak melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, hari jum’at 30 april 2021 kemarin melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban CB (umur 17 tahun), setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, tanggal 26 april 2021.

Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Fakfak Aipda Rizal Rusli, SH, dengan melibatkan Personil Unit PPA, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kevin F. H. Hutahaean, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan bahwa Proses penyidikan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap Pelaku Kejahatan Anak, terutama Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

“Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/02/01/2021/PB/Res. Fakfak, tanggal 05 Januari 2021. Tersangka GW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), “Jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa Kasus ini bermula, Pertama kali pada bulan juni 2018 sekitar pukul 17.00 wit, Tersangka GW melakukan Persetubuhan Terhadap Korban CB di kamar Sdri. NW, tepatnya di Asrama Mahasiswa Fakfak, Jln. Gunung Salju Amper Amban Manokwari Barat Kab. Manokwari.

“Persetubuhan terakhir kali yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban, dilakukan pada hari kamis 14 mei 2020 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di kamar tidur Sdr. SW di Kampung Pasir Putih Distrik Fakfak Tengah, Kab. Fakfak. Atau dalam hal ini, Tersangka GW telah melakukan Persetubuhan Terhadap Korban berulang kali, “Ujarnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: