Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Telah Dibuka

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – Penghujung Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah ini UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Masih Antusias Menunggu Para Umat Islam Kabupaten fakfak untuk mengelurkan Zakatnya.

Menurut Wakil Ketua Panitia Amaliah Ramadhan Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Syahril Radal Serbunit, S.Hi, Kami Dari Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Alhamdulillah telah buka UPZ Unit Pengumpulan Zakat sejak 23 Ramadhan.

“Zakat yang dikeluarkan kepada kami akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai data yang kami punya, alhamdulillah memasuki penghujung puasa ini, kita masih tetap menerima zakat yang ingin dikeluarkan, “Ujar Wakil Ketua Panitia Yang juga selaku Ketua Permabama Masjid Agung Baitul Makmur Kab. Fakfak saat di wawancarai oleh embaranmedia.com, Jumat (07/05/2021) Pagi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah Guna Jamin Keamanan Haji

Kemudian, Beliau juga mengajak Kepada Umat Islam Kabupaten Fakfak Marilah kita Mengeluarkan Zakat karena Zakat merupakan rukun islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif, walaupun di tengah-tengah Pandemi Covid19 ini Zakat Fitra Wajib di tunaikan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah Guna Jamin Keamanan Haji

Selain Itu Sambung, Sekretaris Panitia Amaliah Ramadhan Rio W. Saragih, ST mengatakan Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak juga sampai saat ini Menjelang Puasa yang ke 25, antusias petugas serta panitia Amaliah Ramadhan Dalam Hal Melayani serta Menerima Zakat di UPZ kami masih tetap dibuka hingga malam takbiran nanti.

“Untuk besaran Zakat Fitra tahun 1442 Hijriah yang telah di keluarkan dari Baznas Kabupaten Fakfak yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 kg atau dapat di uangkan sebesar Rp.37.500,.menetapkan besaran fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp.35.000.”Jelas Rio Saragih.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah Guna Jamin Keamanan Haji

Lanjutnya, menetapkan pedoman harga sebagai standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp. 78.880.000 sesuai standar harga emas sebesar Rp.928.000/gram. (EM/Azt)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah Guna Jamin Keamanan Haji
Pemuda Panca Marga Gelar Khitanan Massal di Distrik Teluk Patipi Yang Diikuti 30 Anak-anak
RTQ Assaffah Fakfak Resmi Diluncurkan oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil
Syekh Syamsuri Firdaus Terpesona Sambutan Hangat dan Semangat Syiar Al-Qur’an di Fakfak
RTQ Assaffah Fakfak Akan Gelar Launching pada 27 Agustus 2024, Dihadiri Qori Internasional Syamsuri Firdaus
Bupati Untung Tamsil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Pastori di Kampung Sanggram
Wakil Bupati Fakfak Hadiri HUT GKI Klasis Kokas ke- 14 Tahun, Ini Yang Diharapkan
Remas dan Pemuda Kampung Saharei Fakfak Timur Gelar Khitanan Massal Yang Disaksikan Bupati Untung Tamsil
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:47 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah Guna Jamin Keamanan Haji

Minggu, 22 September 2024 - 11:50 WIB

Pemuda Panca Marga Gelar Khitanan Massal di Distrik Teluk Patipi Yang Diikuti 30 Anak-anak

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:02 WIB

RTQ Assaffah Fakfak Resmi Diluncurkan oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:53 WIB

Syekh Syamsuri Firdaus Terpesona Sambutan Hangat dan Semangat Syiar Al-Qur’an di Fakfak

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:40 WIB

RTQ Assaffah Fakfak Akan Gelar Launching pada 27 Agustus 2024, Dihadiri Qori Internasional Syamsuri Firdaus

Berita Terbaru

error: