Menu

Mode Gelap
Kenalkan Tugas Kemanusiaan Sejak Dini, Basarnas Fakfak Ajak Anak TK Belajar Dayung Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal Polemik Pelabuhan Fakfak, Rapat Tertutup Digelar Sejak Pagi dan Belum Selesai Upaya Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Klasis GPI Fakfak Kolonel Inf Irwan Budiana Berikan Jamdan Kepada Prajurit Korem 182/JO Tanamkan Budaya Tertib Lalulintas, Satlantas Polres Fakfak Gelar Penyuluhan Keliling di Pelajar SD

Konseling & Rohani

Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Telah Dibuka

badge-check


					Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Telah Dibuka Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Penghujung Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah ini UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Masih Antusias Menunggu Para Umat Islam Kabupaten fakfak untuk mengelurkan Zakatnya.

Menurut Wakil Ketua Panitia Amaliah Ramadhan Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Syahril Radal Serbunit, S.Hi, Kami Dari Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Alhamdulillah telah buka UPZ Unit Pengumpulan Zakat sejak 23 Ramadhan.

“Zakat yang dikeluarkan kepada kami akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai data yang kami punya, alhamdulillah memasuki penghujung puasa ini, kita masih tetap menerima zakat yang ingin dikeluarkan, “Ujar Wakil Ketua Panitia Yang juga selaku Ketua Permabama Masjid Agung Baitul Makmur Kab. Fakfak saat di wawancarai oleh embaranmedia.com, Jumat (07/05/2021) Pagi.

Kemudian, Beliau juga mengajak Kepada Umat Islam Kabupaten Fakfak Marilah kita Mengeluarkan Zakat karena Zakat merupakan rukun islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif, walaupun di tengah-tengah Pandemi Covid19 ini Zakat Fitra Wajib di tunaikan.

Selain Itu Sambung, Sekretaris Panitia Amaliah Ramadhan Rio W. Saragih, ST mengatakan Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak juga sampai saat ini Menjelang Puasa yang ke 25, antusias petugas serta panitia Amaliah Ramadhan Dalam Hal Melayani serta Menerima Zakat di UPZ kami masih tetap dibuka hingga malam takbiran nanti.

“Untuk besaran Zakat Fitra tahun 1442 Hijriah yang telah di keluarkan dari Baznas Kabupaten Fakfak yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 kg atau dapat di uangkan sebesar Rp.37.500,.menetapkan besaran fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp.35.000.”Jelas Rio Saragih.

Lanjutnya, menetapkan pedoman harga sebagai standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp. 78.880.000 sesuai standar harga emas sebesar Rp.928.000/gram. (EM/Azt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jamaah Haji Asal Fakfak Dijadwalkan Berangkat ke Embarkasi Makassar 15 Mei 2025

23 April 2025 - 15:58

81 Jamaah Haji Asal Fakfak Telah Lewati Beberapa Tahapan Kesiapan, Besok Diadakan Vaksin Meningitis

23 April 2025 - 15:40

Kapolres AKBP Hendriyana Apresiasi Semua Pihak Atas Perayaan Paskah di Fakfak Berjalan Kondusif

20 April 2025 - 12:49

Kapolres AKBP Hendriyana Kerahkan 169 Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah di Wilayah Kabupaten Fakfak

17 April 2025 - 11:29

Mursalim Nohong: KKSS Fakfak Akan Selalu Mendukung Pemerintah Daerah Dalam Jalankan Program Untuk Masyarakat

15 April 2025 - 08:18

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: