Menu

Mode Gelap
Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Baznas Fakfak Tetapkan Besaran Zakat dan Fidyah 1446 H, 20 Maret 2025 UPZ Mulai Dibuka Pengangkatan CASN 2024 Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025 Istana: Pengangkatan CASN Tidak Boleh Gegabah Karena “Backbone” Bangsa DPRK Fakfak Sahkan APBD 2025, Amir Rumbouw Ingatkan Seluruh OPD Segera Laksanakan Program Yang Telah Disetujui Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Fakfak Ajak Semua Elemen Rapatkan Barisan Partisipasi Bangun Negeri

Konseling & Rohani

Jamaah Haji Tahun 2021 Batal Berangkat, Kepala Kemenag Fakfak: Saya Minta Maaf Kepada Semua Calon Jamaah Haji Fakfak Dan Mari Kita Menerima Serta Sabar Atas Keputusan Ini

badge-check


					Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Fakfak, Abd. Hamid Rahanyamtel, S.Ag, M.A.g (Foto: Embaranmedia/ AZT) Perbesar

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Fakfak, Abd. Hamid Rahanyamtel, S.Ag, M.A.g (Foto: Embaranmedia/ AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama beberapa hari lalu menyampaikan bahwa pelaksaaaan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Fakfak Abd. Hamid Rahanyamtel, S.Ag, M. Ag saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruangan kerjanya, Kamis (10/06/2021) Siang.

“Sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pemberangkatan Calon Jamaah Haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang paling mendasar adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan calon jamaah haji di Arab Saudi, karena mewabahnya Virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia bahkan dengan varian barunya. Sehingga Pemerintah lebih mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan keamanan calon Jamaah Haji, “Jelas Rahanyamtel.

Lanjutnya, perlu kita ketahui yakni Jamaah Haji terbanyak di dunia ada di Negara Republik Indonesia, inilah yang menjadi pertimbangan paling utama dan mendasar. Maka dari itu, Kementerian Agama Mengeluarkan Keputusan Pembatalan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2021.

Selain itu juga, Abd. Hamid Rahanyamtel mengatakan untuk kesiapan Pemerintah khususnya Kementerian Agama sudah sangat siap dalam hal operasional keberangkatan Calon Jamaah Haji tahun 2021.

“Namun, limit waktu sampai hari ini kita menunggu keputusan atau pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan Kouta Calon Jamaah Haji khususnya Indonesia dan dunia belum juga dikeluarkan, sedangkan limit waktu hari ini sampai dengan puncak ibadah haji sudah sangat dekat sekali, “Ujarnya.

Kemudian, Abd. Hamid Rahanyamtel meminta kepada semua calon jamaah haji Kabupaten Fakfak dan umat Islam pada umumnya marilah kita terima keputusan ini dengan hati yang besar, kesabaran dan penuh doa serta harapan kepada Allah SWT sehingga kesehatan kita tetap terjaga. Insyallah Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi dan ada upaya-upaya luar biasa yang dilakukan nanti.

“Semalam Mentri Agama bersama Ketua Komisi VIII DPR RI sudah membuat pernyataan untuk melakukan komunikasi yang intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk persiapan Calon Jamaah Haji Tahun 2022, “Tuturnya.

Dikatakannya lagi, khusus calon Jamaah Haji di Kabupaten Fakfak marilah kita berdoa dan bersabar semoga Allah SWT. Mengangkat atau mengambil Wabah Covid-19 ini secepatnya, sehingga Calon Jamaah Haji yang tertunda keberangkatannya di tahun 2020 dan 2021 bisa berangkat di tahun 2022 dengan aman dan lancar.

Perlu diketahui bahwa calon Jamaah Haji Kabupaten Fakfak Tahun 2021 berjumlah 70 orang lebih dan sudah melakukan Vaksinasi Vaksin Covid-19, tetap sesuai keputusan Mentri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Republik Indonesia Tahun 2021.

“Saya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Fakfak meminta maaf kepada Bapak dan Ibu Calon Jamaah Haji dan umumnya untuk seluruh umat Islam di Kabupaten Fakfak, hari ini kami baru bisa sampaikan terkait pembatalan keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021 karena, menunggu Keputusan dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, “Ungkap Abd. Hamid Rahanyamtel. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baznas Fakfak Tetapkan Besaran Zakat dan Fidyah 1446 H, 20 Maret 2025 UPZ Mulai Dibuka

18 Maret 2025 - 14:16

Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Fakfak Ajak Semua Elemen Rapatkan Barisan Partisipasi Bangun Negeri

17 Maret 2025 - 19:59

Kebersamaan Kapolres Fakfak dan Santri Al-Fatah saat Buka Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

17 Maret 2025 - 08:59

LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M

14 Maret 2025 - 20:54

Apa yang Dimaksud dengan “Penuhi Janji” dalam QS Al Maidah Ayat 1 !

11 Maret 2025 - 08:26

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: