Menu

Mode Gelap
Pemangkasan Kuota Haji Fakfak 2026 Disorot, Anggota DPR Papua Barat: Perlu Evaluasi Menyeluruh Peduli dan Hadir untuk Rakyat, Korem 182/JO Gelar Baksos di Kampung Siboru Pengadilan Agama Fakfak Soroti Tingginya Kasus Nikah Tanpa Pencatatan Resmi Perceraian Meningkat di Fakfak: 70 Pasangan Pisah, Didominasi Pernikahan Usia Muda Puluhan Calon Jemaah Haji Fakfak 2026 Gagal Berangkat, Ada Apa dengan Kuota Haji? Ambon Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Hukum

Kejaksaan Negeri Fakfak Adakan Ngopi Jawara Bahas Pelayanan & Pendampingan Hukum Melalui Media Online

badge-check


					Kejaksaan Negeri Fakfak Adakan Ngopi Jawara Bahas Pelayanan & Pendampingan Hukum Melalui Media Online Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak Mengadakan Ngopi Jawara “Jaksa Wartawan Rakyat”. Sekaligus Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Yang dihadiri oleh Ketua KNPI Kabupaten Fakfak Ali Fuad beserta dua orang pengurus dan beberapa wartawan media.

Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak oleh Kepala Kejaksaan Anton Arifullah, SH, MH, (Foto: Embaranmedia.com/AZT)

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H, M.H menjelaskan tentang Pelayanan hukum dan Pendampingan hukum kepada masyarakat saat diwawancarai oleh awak media usai kegiatan sosialisasi tersebut, Jumat (11/06/2021) Pagi.

“Ini merupakan bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang hukum, seperti Masyarakat mempunyai masalah-masalah mengenai warisan, pernikahan dan tanah silahkan menanyakan dan berkonsultasi kepada kami, “Jelasnya.

Lanjutnya, kami akan mencoba memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, apabila masyakarat membutuhkan pengetahuan hukum tersebut.

“Mengenai pendampingan, secara umum kami akan memberikan pendampingan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD yang ada di Kabupaten Fakfak sehingga dalam pelaksanaan misalkan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih pasti pelaksanaannya, “Ujar Anton Arifullah.

Tambahnya lagi, Selama ini masih secara manual pelaksanaannya dengan tatap muka, tetapi saat ini kami memberikan pelayanan hukum melalui Online yakni WhatsApp maupun Zoom. Agar mempermudah dan mempersingkat cara kita melakukan pendampingan terkait pelayanan hukum, sehingga masyarakat atau Pemerintah Daerah yang akan meminta bantuan pendampingan kepada kami bisa langsung dengan cepat dan tepat. (EM/AZT)

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Trending di Hukum
WhatsApp
error: