Menu

Mode Gelap
Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama di Depan Pelabuhan Polairud, BPBD Fakfak Bertindak Cepat Program Pala Unggul Tancap Gas, Dinas Perkebunan Fakfak Kejar Dana ABT Seruan Pemuda Fakfak: Serius Tangani Pendidikan Gratis Sesuai UU Otonomi Khusus Satlantas Polres Fakfak Siaga Penuh Amankan Jalur Terdampak Pohon Tumbang Capai Target Piala Dunia Antar Klub, Colwill Bidik Liga Inggris dan Champions Paskibraka Fakfak 2025 Siap Dilatih, Kesbangpol Matangkan Persiapan

Hukum

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

badge-check


					80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024, (Foto: EM/AZT). Perbesar

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Melalui program kerja pengawasan dana kampung, Inspektorat Fakfak Papua Barat di tahun 2024 berkaitan dengan audit Pemerintah Kampung dalam PKPT, 80 kampung akan menjadi target pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Plt. Inspektur Inspektorat Fakfak, Ahmad Uswanas kepada wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (14/05/2025).

“Kita didalam PKPT, program kerja pengawasan kurang lebih ada sekitar 80 kampung yang menjadi target pemeriksaan. Tetapi harapan kita hari ini apabila sistem yang dibangun oleh teman-teman di DPMK berkaitan dengan penata usahaan pengelolaan keuangan kampung yaitu, Siswaskeudes itu, kalau ini sudah biasa dilakukan secara online maka inspektorat dengan aplikasi Siswaskeudes itu kita bisa integrasikan,”ujar Ahmad Uswanas.

Lebih lanjut Ahmad Uswanas menjelaskan, kalau sudah diintegrasi dalam tahun anggaran berjalan sudah bisa melakukan pemetaan, kampung mana saja yang beresiko untuk diprioritaskan dilakukan pemeriksaan.

“Jadi, nanti pemeriksaan kita itu sudah berbasis resiko, secara integrasi kalau siswaskeudes sudah online siswas bisa jalan maka dalam tahun anggaran berjalan sudah bisa kita petakan dengan baik,”jelasnya.

Ahmad Uswanas menegaskan bahwa pengawasan dana kampung bukan hanya ada pada inspektorat, tetapi yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 73 mulai dari masyarakat, mitra di kampung yaitu baperkam, kepala distrik harus bisa bersama-sama mengawasi dana kampung.

“Nanti terakhirnya secara fungsional baru inspektorat melakukan fungsinya. Tetapi hal ini kalau sudah dilakukan pengawasan itu secara baik mulai dari masyarakat sendiri, baperkam dan kepala distrik bisa berperan dengan baik maka tingkat kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan atau keuangan di kampung bisa diminimalisir secara baik,”tambahnya.

Ia pun membeberkan, 80 kampung yang akan menjadi target pemeriksaan dan pengawasan tahun anggaran 2024 merupakan program pengawasan Inspektorat Fakfak di tahun 2025.

“Tetapi berkaitan dengan pengelolaan secara baik itu nanti dari hasil pengawasan kami, sudah tentu dari hasil itu apabila kampung yang berpotensi adanya penyalahgunaan akan ditingkatkan dalam pemeriksaan investigasi atau pemeriksaan khusus,”tegas Plt. Inspektorat Fakfak.

Selain itu juga, Ahmad Uswanas pun menambahkan, kalau ditahun anggaran berjalan inspektorat mempunyai program pemantauan terhadap penyaluran dana kampung yang dari kas negara kepada kas kampung.

“Ini berkaitan dengan persyaratan harus harus dipenuhi, nah ini kita bersinergi dengan teman-teman DPMK,”pungkasnya. (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Trending di Hukum
WhatsApp
error: