DPRK Fakfak Minta Maaf dan Tegaskan Proses Etik terhadap Oknum Anggota Dewan
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Papua Barat, akhirnya angkat bicara terkait viralnya video penggerebekan oknum anggota dewan berinisial TR yang memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Fakfak atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
“Terkait video viral yang meresahkan masyarakat, kami pimpinan dewan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Fakfak atas peristiwa yang mungkin membuat publik kecewa dan marah,” ujar Amir dalam konferensi pers di Fakfak, Kamis (21/5/2026).
Amir menegaskan, tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRK Fakfak tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak mewakili lembaga DPRK Fakfak.
“Peristiwa itu dilakukan secara pribadi, tidak menggunakan atribut kedewanan, serta terjadi di luar jam kerja. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak membawa nama institusi DPRK Fakfak dalam persoalan ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut, pimpinan DPRK Fakfak telah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRK Fakfak, Usman Rengan, memastikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut akan diproses sesuai mekanisme internal lembaga.
“Prosesnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib dewan yang menjadi aturan baku. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,”kata Usman.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada Badan Kehormatan DPRK Fakfak sesuai tugas dan kewenangannya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video penggerebekan terhadap oknum anggota DPRK Fakfak berinisial TR bersama seorang bidan berinisial DR di sebuah rumah kos di kawasan Mambruk, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Penggerebekan tersebut diketahui dilakukan oleh suami DR yang merupakan anggota Polres Fakfak berinisial KN pada Minggu, 11 Mei 2026 lalu.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia



















