Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) lokal jenis “Sopi” yang berhasil disita dalam berbagai operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Fakfak.

Pemusnahan dilakukan di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel dalam menindak pelaku peredaran miras lokal ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Fakfak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini,” tegasnya.

Sebanyak 230 liter miras lokal jenis “sopi” dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong yang sudah disediakan dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak Kevin F. Hutahaean, S.H, Anggota Propam Polres Fakfak Briptu Al Gazali Biarprugra dan tersangka [ L.I ]

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kronologis penangkapan pelaku dengan barang bukti 230 liter sopi, bermula pada bulan Desember 2024, personil Polsubsektor Kws Pelabuhan Laut Fakfak dan Personil Sat Resnakoba melakukan pengamanan dan pemeriksaan barang yang keluar dari KMP. Kalabia, dan mendapati kantong plastik merah mencurigakan yang didalamnya disisipkan sayur-sayuran.

Setelah di lakukan pemeriksaan, didapati 46 buah kantong plastik bening berukuran 5 liter berisikan miras lokal jenis sopi, kemudian barang bukti di amankan di Polsubsektor dan Sat Resnakoba Polres Fakfak serta dilakukan penyelidikan kepemilikan barang tersebut yakni pelaku [ L.I ].

Dengan perbuatannya pelaku di jerat pasal 204 ayat (1) Jo 53 KUHPidana  dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta menjadi langkah nyata dalam mengurangi dampak buruk miras terhadap kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Sat Resnarkoba Polres Fakfak menegaskan akan terus meningkatkan operasi serupa serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah Fakfak.

Pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan miras.

Penulis : Humas Polres Fakfak

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)
Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa
Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Kuasa Hukum UTA_YOH Lapor UFG ke Kepolisian Resor Fakfak
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:45 WIT

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:34 WIT

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:04 WIT

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:42 WIT

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

Sabtu, 16 November 2024 - 14:30 WIT

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

Berita Terbaru

Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung , (Foto: EM/AZT).

Pemerintahan

Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung

Senin, 10 Feb 2025 - 21:45 WIT

error: