Pdt. Rudy Falirat, S.Th.; Perlu ada gerakan dari bawah, warga jemaat sebagai subjek proaktif.

Embaranmedia.com, Fakfak – Gereja Protestan Indonesia Di Papua Mengadakan rapat kelompok kerja Pokja usulan amandemen tata Gereja GPI Papua, yang berlangsung di dalam Gedung Gereja Bethel Fakfak Papua Barat, mulai dari 14-19 Juni 2021.

Gereja Protestan Indonesia Di Papua Mengadakan Rapat Kelompok Kerja Pokja di Gedung Gereja Bethel Fakfak Papua Barat Senin (14/06/2021) Pagi.

Pdt. Rudy Falirat, S.Th mengatakan bahwa GPI Papua Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelayanan di jajaran seluruh GPI Papua, salah satunya adalah terkait dengan pengorganisasian dalam pelayanan tersebut.

Baca Juga :  Menteri ESDM Bahlil Lepas Takbiran di Fakfak, Danrem 182/JO Jamin Perayaan Idul Fitri Aman

“Ada beberapa peraturan-peraturan GPI Papua yang sudah waktunya mengalami perubahan seiring dalam perjalanan waktu saat ini sudah menjelang 20 Tahun setelah tata Gereja kami ditetapkan di tahun 2003, dalam implementasinya perlu ada penyesuaian-penyesuaian. Ini adalah dasar untuk mengatur seluruh pelayanan GPI Papua oleh Sidang Sinode tahun 2018 di Jayapura yang memutuskan salah satu amandemen, “Jelas Pdt. Rudy Falirat.

Baca Juga :  Momen Haru Idul Fitri di Masjid Al-Anshar Fakfak Selatan, Pesan untuk Orang Tua Jadi Sorotan

Dikatakannya Lagi, salah satu amandemen yang kita kerjakan adalah penyesuaian terhadap beberapa peraturan-peraturan, baik pokok maupun khusus sampai dengan peraturan pelaksanaan.

“Saya juga mengharapkan perlu ada sebuah perubahan, memulai perubahan ini dari organisasi karena waktunya untuk melihat upaya-upaya untuk melihat organisasi kami secara internal maupun external. Perubahan yang kami inginkan adalah Struktur GPI Papua ini harusnya struktur yang memiliki daya dorong yang kuat untuk bisa menggerakkan pelayanan karena itu struktur yang memiliki kaya fungsi dan bisa menjawab tantang yang ada di GPI Papua sebab 98,5% ada di perkampungan, jadi perlu ada gerakan dari bawah, karena warga jemaat sebagai subjek proaktif, “Ungkapnya. (EM/02)

Tutup
error: