Ustadz Jumroni Ungkap Makna Halal Bihalal, Tradisi Khas Indonesia yang Tidak Ada di Arab

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ustadz Jumroni menyampaikan tausiah pada kegiatan Halal Bi Halal yang digelar pemerintah daerah bersama Panitia Hari Besar Islam Fakfak. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KONI Fakfak pada Selasa malam, 24 Maret 2026.

Dalam tausiahnya, ia menjelaskan bahwa Halal Bi Halal merupakan tradisi khas Indonesia. Tradisi ini tidak ditemukan di negara-negara Arab.

Baca Juga :  Dinas Perkebunan Fakfak Jaga Keaslian Pala Tomandin Melalui 8 Kebun Benih Unggul

“Halal bihalal hanya ada di Indonesia, tidak ada di Arab,” ujarnya. Ia menyoroti keunikan tradisi tersebut.

Ia kemudian menjelaskan dari sisi bahasa Arab. Menurutnya, istilah Halal Bi Halal memiliki makna yang dalam secara morfologi.

“Dalam ilmu tasrif, halal berarti menghalalkan dan melepaskan,” katanya. Ia menambahkan bahwa makna tersebut bersifat luas.

Baca Juga :  Kapolres Cup VI Kaimana Masuki Babak Knock Out, Duel Sengit 16 Tim Siap Panaskan GOR Kaimana

Secara spesifik, Halal Bi Halal dimaknai sebagai proses saling memaafkan. Nilai ini menjadi inti dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Halal bihalal adalah saling memaafkan,” ungkapnya. Ia menegaskan pentingnya membersihkan hati.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Setiap individu diharapkan membuka diri untuk memaafkan sesama.

“Mari kita saling memaafkan satu sama lain,” ajaknya. Ia menilai hal ini sebagai bagian dari ajaran Islam.

Baca Juga :  Pala Tomandin Fakfak Tampil di PENAS XVII 2026, Produk Hilirisasi Unggulan Papua Barat Curi Perhatian

Menurutnya, memaafkan dapat mencairkan hubungan yang sempat renggang. Hal ini juga memperkuat persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian, Halal Bi Halal bukan sekadar tradisi. Kegiatan ini memiliki makna mendalam dalam membangun keharmonisan sosial.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: