Embaranmedia.com, Fakfak – Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Fakfak, dengan bertujuan agar seluruh produk perizanan di integrasikan kedalam satu pelayanan terpadu satu pintu supaya masyarakat fokus mengurus di satu tempat.
“Dari awal menjadi kantor dan di tingkat kapasitas untuk memenuhi standar pelayanan prima, prima itu supaya masyarakat merasa nyaman dalam hal ini mendapatkan kepastian, kemudahan, dan harus cepat, semua itu dituangkan dalam Standar Operasional Pelayanan, “Kata Kadis DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Marthen Idie saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (24/06/2021) Siang.
Sambungnya lagi, sekitar 105 jenis produk perizin yang ada di kantor ini sudah di integrasikan kedalam DPMPTSP, untuk mempermudah pelaku usaha semakin terus dilakukan berbagai kebijakan.

“Dari awal kita melayani masih dengan cara manual, tetapi sekarang sudah menggunakan dua aplikasi online, maka dari itu pelayanan dikantor ini sudah secara Online tidak lagi tanda tangan secara manual. Aplikasi yang digunakan antara lain OOS ini semakin mudah, sederhana sehingga pelaku usaha bisa mengakses dimana saja, izin ini menjadi kewenangan pusat yaitu BKPM. Sedangkan aplikasi SICANTIK kita menerbitkan izin-izin yang menjadi kewenangan daerah, kantor ini semua standar pelayanan sudah di benahi, “Pungkas Marthen Idie. (EM/AZT)