Embaranmedia.com, Fakfak – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pala, Munir Harahap, SE Menjelaskan tentang pelaksanaan dari pada perusahaan umum daerah air minum tirta pala, yang berkaitan dengan pendirian tahun 1991 no 1 itu telah di rubah menjadi perusahan umum daerah air minum sesuai dengan pp 54 tahun 2017.
“Pemerintah kabupaten fakfak telah mengesahkan Perda tersebut dan akan di laksanakan di tahun 2021 ini. Hal-hal yang menjadi target dalam pelaksaan tersebut adalah meningkatkan pendapatan asli daerah, bagaimana PDAM ini bisa memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tentunya perlu dukungan dari stekholder dalam rangka untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, “Ujar Direktur PDAM Fakfak saat diwawancarai embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021) Kemarin.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Perusahaan Umum Daerah akan memerlukan sarana dan prasarana kedepan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan tersebut. Di antaranya, Perpompaan yang akan di buat di mangga tujuh Danaweria, pembuatan bak penampung dengan kapasitas 500 ton sebanyak 2 buah untuk mengaliri wilayah kayu merah, katemba serta mangga tujuh dan Sekitarnya.
Dikatakannya lagi, Akan ada pembuatan mesin pompa atau trato dikompleks RRI guna mendorong apabila subsidi air dari kali mati mengecil maka di dorong dari air besar melalui bak penampung yang ada di depan rumah dinas wakil bupati. Pembuatan mesin pompa di lokasi kantor PDAM, sekaligus dengan pembuatan traponya untuk mendorong air ke gereja eden dan mendorong lagi ke bak wilayah STIE agar pelayanan air bersih jalan nuri, jalan mambruk, nuri dalam, dan tanama atas dapat terlayani hingga ke kapartutin atas.
“Itu alur alur yang kita inginkan kepada pemerintah daerah agar masyarakat dapat menikmati air bersih. Hal tersebut juga tentunya ada dukungan dari dinas lain seperti Bapedda, BPKAD dan PUPR2KP, “Pinta Munir Harahap. (EM/AZT)