Menu

Mode Gelap
21 Personel Gabungan Laksanakan Pencarian Ipti Tomi S Marbun di Sungai Rawara Pengelolaan Sampah di Kabupaten Fakfak Papua Barat Perlu Partisipasi Masyarakat Aktif PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030 Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak Berjalan Dengan Tertib dan Lancar, 68 Siswa SMP Negeri 1 Kokas Mulai Ikut UASBK Tahun 2025

Pemerintahan

Peningkatan PPKM Skala Mikro, Polres Fakfak Gelar Apel Gabungan Dengan Instansi Terkait

badge-check


					Peningkatan PPKM Skala Mikro, Polres Fakfak Gelar Apel Gabungan Dengan Instansi Terkait Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Fakfak, yang setiap hari meningkat, Polres Fakfak bersama TNI dan Instansi terkait menggelar Apel Gabungan dalam rangka peningkatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro guna menekan laju penyebaran Covid 19 di Kabupaten Fakfak, bertempat di Lapangan Jl. Dr. Salasa Namudat, Sabtu (10/7/2021).

Selanjutnya, yang bertindak selaku Pimpinan Apel, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK, dengan Komandan Apel Ipda Arantaun, SH. Hadir dalam apel gabungan tersebut, antara lain : Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Dandim Fakfak yg diwakili oleh Pasi Ops Kodim 1803 Fakfak Kapten Inf. Ali Anwar, Dansubden Pom Lettu CPM. A. Budianto, Pjs. Dan Pos AL Serka Marinir Wilson Greem, Kasatpol PP Kab. Fakfak M. Arif Rumagesan, S.Sos, M.Si, dan Para PJU Polres Fakfak.

Adapun Peserta Apel Gabungan terdiri dari : 5 Peleton Anggota Polres Fakfak, 1 Peleton Anggota Kodim 1803 Fakfak, 1 Peleton Anggota Subden Pom Fakfak, 1 Peleton Anggota Pos AL Fakfak, 1 Peleton ASN Satpol PP Kab. Fakfak, 1 Peleton ASN BPBD Kab. Fakfak, 1 Peleton ASN Dinas Perhubungan Kab. Fakfak, dan 1 Peleton ASN Dinas Kesehatan Kab. Fakfak.

(Sumber: Humas Polres Fakfak)

Dalam Apel Gabungan ini, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK membacakan amanat Kapolda Papua Barat, diantaranya Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Apel Gabungan merupakan wujud kesiapan dan sinegritas dalam menghadapi penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan di Kabupaten Fakfak. Virus baru ini mengalami perubahan yang mana telah tersebar dengan varian baru yakni Covid -19 Varian Delta, hal ini akibat dari kelalaian kita yang tidak disiplin.

“Kita harus bersatu dan bahu membahu mendorong masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan. Kita juga harus menggandeng tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda untuk mensosialisasikan PPKM skala Mikro ini, serta melakukan Vaksinasi kepada masyarakat. Kesolidan dan kekompakan menjadi kunci dalam melaksanakan tugas Kita, “Tegas Kapolres Fakfak.

PENINGKATAN PPKM SKALA MIKRO, POLRES FAKFAK GELAR APEL GABUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selain itu Sambung, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si menyampaikan beberapa hal, antara lain : Sesuai Instruksi Bupati nomor 443 / 1672 / Bup / 2021 tentang PPKM berbasis Mikro agar semua disosialisasikan kepada masyarakat, Yang terpapar Covid-19, Kami himbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan, serta pendekatan preventif dan persuasif perlu dilakukan, namun jika ada yang membangkang maka Kami minta untuk ditindak tegas.

Apel gabungan ini juga, tetap berpedoman pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030

24 April 2025 - 20:24

Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak

24 April 2025 - 20:14

Kolonel Inf Irwan Budiana Resmi Jabat Danrem 182/JO, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya di Promosikan ke Mabesad

24 April 2025 - 17:41

Wakil Bupati Fakfak sebut Keberadaan GOW sebagai Wadah Kumpulnya Para Wanita Hebat

24 April 2025 - 17:34

Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan

22 April 2025 - 11:54

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: