Embaranmedia.com, Fakfak – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Fakfak mengalihkan Pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha 1442 Hijriah 2021 Masehi dirumah masing-masing yakni Distrik Fakfak, Fakfak Tengah dan Pariwari. Dikarenakan penyebaran Covid-19 yang makin meningkat di tiga distrik besar tersebut dan masuk dalam zona merah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd saat diwawancarai oleh embaranmedia.com Via Telepon Seluler, Sabtu (17/07/2021) Malam.
“Tadi siang, kami telah melaksanakan rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak guna membahas tentang pelaksaan sholat idul adha 1442 Hijriah, jadi rujukan kami yaitu edaran dari Mentri Agama, Intruksi gubernur Papua Barat dan Intruksi bupati Fakfak yaitu pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha Tahun 1442 Hijriah Dikabupaten Fakfak untuk distrik Fakfak, Fakfak Tengah dan Pariwari yang penyebaran Covid-19 cukup tinggi atau dikatakan masuk zona merah maka pelaksanaan sholat secara berjamaah di masjid dialihkan di rumah masing-masing, “Jelas Ketua MUI Fakfak.
Lanjutnya, sementara itu Distrik yang dikategorikan zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 diperbolehkan melakukan sholat idul Adha 1442 Hijriah di masing-masing masjid wilayah tersebut, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan kapasitas 25% dari jumlah jamaah yang ada.
“Jadi, untuk distrik yang masuk dalam zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat berjamaah Idul Adha 1442 Hijriah dimasjid, tetapi dengan prokes yang ketat dan tidak menerima jamaah dari luar yang bukan berasal dari masjid atau domisili wilayah distrik yang bersangkutan, protokol kesehatan yang perlu dijaga yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan para jamaah membawa sajadahnya masing-masing, “Tegas Muhammadon Dg Husein Ketua MUI Fakfak.
“Dengan cara seperti itulah, insyallah kita sudah berikhtiar agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19 Khususnya Dikabupaten Fakfak. Kami juga berharap agar pada hari raya idul adha semua umat Islam Dikabupaten Fakfak harus bersama-sama berdoa sehingga Allah SWT mengangkat wabah ini dan cepat berlalu, “Tambahnya.
Selain itu juga, Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd menjelaskan bahwa penyembelihan hewan Kurban diatur dalam edaran Bupati Fakfak, yaitu hewan qurban dilaksanakan penyembelihannya sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Ada pembagian waktu yang diatur dalam edaran Bupati yaitu membagi tiga hari untuk pemotongan hewan kurban dimulai tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah agar tidak menimbulkan kerumunan dan semua petugasnya harus menerapkan prokotol kesehatan secara ketat serta diharapkan bagi petugas penyembelihan hewan kurban bisa langsung mendistribusikan daging-daging tersebut dirumah-rumah yang berhak menerimanya sehingga tidak terjadi keramaian atau kerumunan, “Pungkasnya. (EM/AZT)