KPU Fakfak Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Ke Pemkab Fakfak Sebesar 1,25 Milyar

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 05:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP bersama Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, (Foto: Embaranmedia.com/AZT)

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP bersama Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, (Foto: Embaranmedia.com/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Mengembalikan sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang diterima langsung oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, di kediamannya Jalan Ahmad Yani, Selasa (03/08/2021) Siang.

Kemudian, Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP, Empat Komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Plt. Sekretaris Ochen Wairoy, SE, MM, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Fakfak Arobi Hindom dan Perwakilan Inspektorat Fakfak, Mohjak Rengen.

Baca Juga :  Pelni Cabang Fakfak Terima Silahturahmi Pengurus HMP AP STIA Asy-Syafi'iyah Perkuat Kolaborasi

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan sisa dana Pilkada tahun 2020 yang kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar 1 milyar 250 Juta.

“Agenda ini sudah harus kami lakukan pada 1 bulan yang lalu, namun dikarena kesibukan Pak Bupati Fakfak, dan terkendala karena Penyebaran Covid-19 yang meningkat Dikabupaten Fakfak sehingga pada hari ini baru bisa dilaksanakan penyerahan dana hibah tersebut, “Ujar Ketua KPU Fakfak, Dekry Radjaloa saat diwawancarai usai penyerahan sisa Dana Pilkada Fakfak tahun 2020, Selasa (03/08/2021) Siang.

Baca Juga :  Wakil Bupati Yohana Hindom Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pelaksanaan Program MBG di Fakfak

Tambahnya, Pengembalian sisa Dana Hibah Pemerintah Daerah untuk Pilkada Fakfak tahun 2020, Sesuai dengan aturan yang harus kita kembalikan kepada Pemerintah Daerah, dan segala administrasinya sudah kami lakukan sesuai dengan aturannya.

“Pengembalian Sisa dana Hibah Pilkada tahun 2020 merupakan tindaklanjut dari pasal 20 Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pilkada, “Jelasnya.

Selain itu Sambung, Bupati Fakfak juga menyampaikan terima kasih kepada komisi pemilihan umum kabupaten Fakfak yang telah sukses melaksanakan pesta demokrasi di Pilkada kabupaten Fakfak tahun 2020.(EM/AZT)

Berita Terkait

Polres Fakfak Pusatkan Program Nasional Gerakan Penanaman Jagung Serentak di Distrik Tomage
Wakil Bupati Yohana Hindom Saksikan Langsung Pemberian Makanan Bergizi Gratis di SD YPK Kapartutin
Danrem 182/JO Turun Langsung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Fakfak Papua Barat
Wakil Bupati Yohana Hindom Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pelaksanaan Program MBG di Fakfak
Polres Fakfak Gelar Pengecekan Almatsus dan Senpi Inventaris
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia
Korem 182/Jazira Onim Gelar Upacara Bulanan Dan Bacakan Amanat Panglima TNI
Datangi Kemenpan-RB, Bupati Fakfak Seriusi Pengangkatan Honor Daerah Jadi P3K
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:39 WIT

Polres Fakfak Pusatkan Program Nasional Gerakan Penanaman Jagung Serentak di Distrik Tomage

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:29 WIT

Wakil Bupati Yohana Hindom Saksikan Langsung Pemberian Makanan Bergizi Gratis di SD YPK Kapartutin

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:16 WIT

Danrem 182/JO Turun Langsung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Fakfak Papua Barat

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:10 WIT

Wakil Bupati Yohana Hindom Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pelaksanaan Program MBG di Fakfak

Senin, 20 Januari 2025 - 08:38 WIT

Polres Fakfak Gelar Pengecekan Almatsus dan Senpi Inventaris

Berita Terbaru

error: