KPU Fakfak Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Ke Pemkab Fakfak Sebesar 1,25 Milyar

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP bersama Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, (Foto: Embaranmedia.com/AZT)

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP bersama Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, (Foto: Embaranmedia.com/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Mengembalikan sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang diterima langsung oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, di kediamannya Jalan Ahmad Yani, Selasa (03/08/2021) Siang.

Kemudian, Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP, Empat Komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Plt. Sekretaris Ochen Wairoy, SE, MM, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Fakfak Arobi Hindom dan Perwakilan Inspektorat Fakfak, Mohjak Rengen.

Baca Juga :  Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan sisa dana Pilkada tahun 2020 yang kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar 1 milyar 250 Juta.

Baca Juga :  Sambut HUT Lalu Lintas ke-69 Tahun, Satuan Lalu Lintas Polres Fakfak Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri

“Agenda ini sudah harus kami lakukan pada 1 bulan yang lalu, namun dikarena kesibukan Pak Bupati Fakfak, dan terkendala karena Penyebaran Covid-19 yang meningkat Dikabupaten Fakfak sehingga pada hari ini baru bisa dilaksanakan penyerahan dana hibah tersebut, “Ujar Ketua KPU Fakfak, Dekry Radjaloa saat diwawancarai usai penyerahan sisa Dana Pilkada Fakfak tahun 2020, Selasa (03/08/2021) Siang.

Tambahnya, Pengembalian sisa Dana Hibah Pemerintah Daerah untuk Pilkada Fakfak tahun 2020, Sesuai dengan aturan yang harus kita kembalikan kepada Pemerintah Daerah, dan segala administrasinya sudah kami lakukan sesuai dengan aturannya.

Baca Juga :  Didampingi Yohana Hindom, Bupati Untung Tamsil Launching 4 Kampung Persiapan di Wilayah Distrik Pariwari

“Pengembalian Sisa dana Hibah Pilkada tahun 2020 merupakan tindaklanjut dari pasal 20 Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pilkada, “Jelasnya.

Selain itu Sambung, Bupati Fakfak juga menyampaikan terima kasih kepada komisi pemilihan umum kabupaten Fakfak yang telah sukses melaksanakan pesta demokrasi di Pilkada kabupaten Fakfak tahun 2020.(EM/AZT)

Berita Terkait

Kembali Wujudkan Fakfak Terang, Bupati Untung Tamsil Launching Listrik 24 Jam di 3 Kampung
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Kembali Launching Kampung Persiapan di 3 Distrik
Bupati Fakfak Buka Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045 dan Sosialisasi RPJMD
Umar Alhamid Tegaskan Pemekaran Kampung Benar-benar Muncul dari Keinginan Masyarakat
Didampingi Yohana Hindom, Bupati Untung Tamsil Launching 4 Kampung Persiapan di Wilayah Distrik Pariwari
Bupati Untung Tamsil Launching Kampung Persiapan Tanama Tware dan Salobar Raya
Bupati UT Harap Para Lulusan Poltekkes D3 Keperawatan Fakfak Jadi Nakes Yang Kompeten
Turun Langsung, Bupati UT Respon Cepat Permintaan Warga Kampung Lusiperi Soal Suplai Air Bersih
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:35 WIB

Kembali Wujudkan Fakfak Terang, Bupati Untung Tamsil Launching Listrik 24 Jam di 3 Kampung

Sabtu, 14 September 2024 - 07:43 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Kembali Launching Kampung Persiapan di 3 Distrik

Jumat, 13 September 2024 - 21:24 WIB

Bupati Fakfak Buka Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045 dan Sosialisasi RPJMD

Rabu, 11 September 2024 - 21:02 WIB

Umar Alhamid Tegaskan Pemekaran Kampung Benar-benar Muncul dari Keinginan Masyarakat

Rabu, 11 September 2024 - 20:35 WIB

Didampingi Yohana Hindom, Bupati Untung Tamsil Launching 4 Kampung Persiapan di Wilayah Distrik Pariwari

Berita Terbaru

error: