Embaranmedia.com, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Mengembalikan sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang diterima langsung oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, di kediamannya Jalan Ahmad Yani, Selasa (03/08/2021) Siang.
Kemudian, Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP, Empat Komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Plt. Sekretaris Ochen Wairoy, SE, MM, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Fakfak Arobi Hindom dan Perwakilan Inspektorat Fakfak, Mohjak Rengen.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan sisa dana Pilkada tahun 2020 yang kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar 1 milyar 250 Juta.
“Agenda ini sudah harus kami lakukan pada 1 bulan yang lalu, namun dikarena kesibukan Pak Bupati Fakfak, dan terkendala karena Penyebaran Covid-19 yang meningkat Dikabupaten Fakfak sehingga pada hari ini baru bisa dilaksanakan penyerahan dana hibah tersebut, “Ujar Ketua KPU Fakfak, Dekry Radjaloa saat diwawancarai usai penyerahan sisa Dana Pilkada Fakfak tahun 2020, Selasa (03/08/2021) Siang.
Tambahnya, Pengembalian sisa Dana Hibah Pemerintah Daerah untuk Pilkada Fakfak tahun 2020, Sesuai dengan aturan yang harus kita kembalikan kepada Pemerintah Daerah, dan segala administrasinya sudah kami lakukan sesuai dengan aturannya.
“Pengembalian Sisa dana Hibah Pilkada tahun 2020 merupakan tindaklanjut dari pasal 20 Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pilkada, “Jelasnya.
Selain itu Sambung, Bupati Fakfak juga menyampaikan terima kasih kepada komisi pemilihan umum kabupaten Fakfak yang telah sukses melaksanakan pesta demokrasi di Pilkada kabupaten Fakfak tahun 2020.(EM/AZT)