Embaranmedia.com, Fakfak – DPRD Kabupaten Fakfak menggelar RDP Rapat Dengar Pendapat tentang tapal batas wilayah Fakfak dan teluk bintuni yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta dan Pemuda Heriet Mani, RDP tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (26/08/2021).
Rapat dengar pendapat DPRD yang membahas persoalan tapal batas wilayah Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur.
Menurut, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Hi. Ali Baham Temongmere, MTP bahwa dari pembahasan bersama, intinya semua bertekad baik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, DPRD, Dewan adat yang mewakili masyarakat adat dan masyarakat kabupaten Fakfak serta termasuk pemuda Heriet Mani, semuanya mempertegas yakni batas wilayah kabupaten Fakfak baik secara adat maupun pemerintahan adalah dari Tanjung besi sampai ke tanah rata Tomage.
“Oleh karena itu, dari pertemuan yang lalu Ibu Wakil Bupati Fakfak di Kementrian Dalam Negeri terdapat dua versi yaitu versi Kabupaten Teluk Bintuni yang menetapkan tapal batasnya sampai pada kali salawir dan versi Kabupaten Fakfak tetap diatas tanah rata dan itu didalam sebuah peta. Ini merupakan versi maka dengan mencocokkan dengan data dilapangan itu tentunya menjadi masukan kembali untuk kita minta tetap ada di tanah rata, “Jelas Sekda Fakfak kepada Wartawan usai ikuti RDP bersama DPDR, Dewan Adat Mbaham Matta dan Pemuda Heriet Mani, Kamis (26/08/2021) Sore.
Sambungnya, dari hasil pembicaraan atau masukan-masukan tadi perlu ada langkah-langkah yaitu bersama dengan DPRD dan juga masyarakat adat untuk memberikan penegasan kepada Kemendagri bahwa batas wilayah itu adalah penegasannya sesuai Undang-undang.
“Penegasan sesuai Undang-undang nomor 12 dan 69, beberapa Permendagri yang terakhir itu sudah memastikan bahwa Fakfak dengan luas 14.320 Kilo Meter tetap pada batas yang sudah ditetapkan oleh masyarakat dan pemerintah lokal adalah ditanah rata dan Tanjung besi, “Ujar Sekda Fakfak Ali Baham Temongmere.
Lanjutnya, paling penting hari adalah semuanya menyadari dan menyepakati ini merupakan harta warisan dari leluhur yang sampai kapanpun kita harus mempertahankannya, karena dilintang dan bujur boleh saja berubah tetapi ditanah ini batasnya sudah jelas dari dahulu.
“Kita ini hanya pewaris dan pelanjut saja, yang Sekda bicara, ketua DPRD bicara, dan dewan adat bicara itu hanya meluruskan apa yang sudah ada sebelumnya, jadi kita tidak menambah atau membuat hal yang baru, “Tegasnya.
Selain itu juga, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak dan selaku Pimpinan Rapat, Siti Rahma Hegemur mengatakan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas ini, bukan saja DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak tetapi semua pihak terkait yang ada Dikabupaten Fakfak.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak harus serius untuk menyikapi permintaan DPRD, tentang pembangunan gedung lembaga adat dapat diakomodir ditahun anggaran 2022, “Tegasnya. (EM/AZT)