Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala Kue Sifon Pala, Inovasi Manis yang Harumkan Festival Kota Pala Fakfak Nongnong dan Kenebi, Senandung Jiwa Orang Mbaham Matta!

Kriminal

Luar Biasa, Polres Fakfak Ungkap Kasus Pencurian Di konter HP

badge-check


					Konferensi Pers Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, SIK beserta Sat Reskrim Polres Fakfak Terkait Kasus Pencurian Di Konter Hp, (Foto: EM/AZT) Perbesar

Konferensi Pers Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, SIK beserta Sat Reskrim Polres Fakfak Terkait Kasus Pencurian Di Konter Hp, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada, Kamis 16 September 2021.

Awal mula terjadinya kasus pencurian ini, Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 04.30 Wit, Pelaku berinisial JJU berjalan dari rumahnya menuju Kompleks pertokoan Jalan Salasa Namudat hingga berada tepat di depan konter Sinar Pare Cell milik H. Sudirman. Pelaku melihat pintu konter dalam keadaan sedikit terbuka sehingga membuat Pelaku masuk ke dalam konter kemudian menutup kembali pintu konter seperti semula.

Pada saat berada di dalam konter Pelaku JJU melihat beberapa unit Handphone (HP) yang diletakan pada meja pajangan, kemudian pelaku mengambil 6 (enam) unit HP yang berada di meja tersebut dan di simpan di dalam saku celana yang digunakan Pelaku. Setelah mengambil 6 unit HP, Pelaku menuju meja kasir tempat penyimpanan uang dan melihat terdapat kunci yang tergantung pada laci meja kasir.

Kemudian, Pelaku membuka laci meja tempat penyimpanan uang dengan menggunakan kunci yang masih terpasang pada laci meja tersebut, setelah laci meja terbuka, Pelaku mengambil sejumlah uang dari dalam laci meja kasir dan dimasukkan ke dalam baju sweater yang dikenakan Pelaku.

Setelah mengambil enam unit HP dan sejumlah uang di dalam konter Sinar Pare Cell, selanjutnya Pelaku meninggalkan konter melalui pintu masuk dan menutup kembali pintu konter dan Setelah melakukan aksinya Pelaku JJU kembali kerumahnya, Pelaku memberikan 6 unit HP serta sebagian uang kepada Sdri. EU yang merupakan Kakak Pelaku.

Selanjutnya, Pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil satu tas warna hitam merk Eiger dan menyimpan sebagian uang lainnya ke dalam tas tersebut. Setelah itu Pelaku bergegas meninggalkan rumah dan menuju ke Pasar Kelapa Dua dan berniat membelanjakan uang tersebut.

Akibat kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 48.678.000 (empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK dalam konferensi persnya mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi media sosial dan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian di Konter Sinar Pare, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Olah TKP, serta mengumpulkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan Keterangan Saksi – Saksi.

“Akhirnya Tim dapat mengidentifikasi Pelaku beserta ciri-cirinya. Selanjutnya Tim Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan Pelaku dan pada pukul 11.00 wit dihari yang sama, berhasil mengamankan Pelaku JJU di Pasar Kelapa Dua beserta barang bukti, kemudian Pelaku dibawa ke Mapolres Fakfak, “Jelas Kapolres Fakfak Kepada Awak Media Dalam Konferensi Persnya, Senin (20/09/2021) Pagi.

Lanjutnya, Adapun motif Pelaku JJU melakukan kejahatan ini adalah mengambil HP dan sejumlah uang milik Korban untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

“Barang bukti yang berhasil diamankan Penyidik Sat Reskrim, antara lain : Enam Unit Hand Phone, Uang sejumlah Rp. 36.100.000 ( tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah tas warna hitam dengan merk eiger, dan 1 ( satu ) lembar switer lengan panjang warna hitam motif loreng bertuliskan SUPREME warna merah, “Ungkap Kapolres.

Tambahnya, Berdasarkan pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Korban/Saksi, Petunjuk dan Keterangan JJU, serta Barang Bukti, selanjutnya Sdr. JJU ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Fakfak.

“Terhadap Tersangka, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, “Tegasnya Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, SIK. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: