Embaranmedia.com, Fakfak – Ikhsan Payapo Resmi Menjabat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak, usai dilantik oleh Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Via Zoom Meeting, Rabu 22 September 2021.
Hal ini disampaikan M. Ikhsan Payapo, SH saat diwawancarai oleh embaranmedia.com Via Telepon Seluler, Rabu (22/09/2021) Malam.
Menurutnya, berdasarkan keputusan Sekretaris Jendral KPU RI melalui seleksi yang sudah dilaksanakan kurang lebih 2 bulan lalu, namun untuk seleksi Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak sendiri ada tiga orang pendaftar dan yang lolos administrasi saat itu saya sendiri.
“Saya juga tidak melalui proses tahapan wawancara lagi tetapi langsung masuk ke seleksi akhir dikarenakan yang lolos administrasi pada saat itu saya sendiri. Jadi jabatan saya merupakan jabatan promosi bersifat definitif, bukan lagi Plh atau Plt, “Jelas Ikhsan Payapo Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya menjabat Kasubbag Tekhnis Dan Hupmas KPU Provinsi Papua Barat.
Lanjutnya, Alhamdulillah tadi juga kami dilantik kurang lebih ada 92 Kabupaten diseluruh Indonesia dan Papua dan Papua Barat sendiri ada 8 Kabupaten dan 1 Kota.
“Kami juga dilantik tadi bertempat di Aula KPU Provinsi Papua Barat melalui Zoom Meeting oleh Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, “Ujarnya.
Semuanya sudah berjalan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan yang lain terkait dengan promosi pengembangan karier.
Ikhsan Payapo juga menyampaikan sesuai amanat Sekjen dan Ketua KPU Republik Indonesia bahwa setelah kita menerima SK, langsung segera ke tempat tugas masing-masing.
“Dalam waktu dekat saya akan ke Fakfak dan menjalankan tugas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten setelah menerima SK, dan saya akan melaporkan diri kepada Ketua KPU Fakfak, melakukan konsolidasi internal antara Sekretaris dengan Komisioner, serta membangun sinergitas antara Sekertariat dengan komisioner KPU Fakfak, “Kata Ikhsan.
Tambahnya, Sesuai Amanat Sekjen KPU RI tadi pad sambutannya, Saya juga akan mengumpulkan staf Sekertariat KPU Kabupaten Fakfak untuk mengerjakan pekerjaan sesuai tupoksi yang sudah ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan selalu menjaga loyalitas, serta integritas dalam menjaga marwa lembaga Penyelenggara Pemilu. (EM/AZT)