Embaranmedia.com, Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si Melakukan Pelantikan Dan Sumpah Janji Jabatan Kepada Dua Pejabat Administrator Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yakni Yakobus Tandung, ST, M.Si sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak Dan Arif Hartadi, MT Sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR2KP Fakfak. Acara pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Fakfak, Kamis (23/09/2021) Pagi.
Acara Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Drs. Hi.Ali Baham Temongmere, MTP, Kepala BKPSDM Mujusam Uswanas, Plt Kepala Dinas PUPR2KP Teguh Sugiharto, ST, Kepala Dinas Perhubungan Taufiq Heru Uswanas dan Dua Kehoraniaan.
Dalam Sambutannya, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa pada hari ini kita telah melakukan mutasi atau promosi jenjang karier seorang ASN dalam rangka mendukung kebijakan dan program Pemerintah.
“Semoga pelantikan hari ini kepada bapak berdua agar bisa membantu Pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan yang harus diselesaikan, kami juga minta untuk segera melaporkan diri kepada kepala dinas masing-masing agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, “Ujar Bupati Untung Tamsil.
Bupati Untung Tamsil juga menambahkan bahwa saat ini juga kita dalam proses penyusunan RPJMD, ada juga didalamnya terdapat rumusan-rumusan penyusunan KLHS yang berdampak pada pembangunan infrastruktur, baik di Dinas PUPR2KP maupun Dinas Perhubungan.
“Saya juga berharap kehadiran Bapak berdua dapat membantu dari sisi program masing-masing Dinas baik Dinas Perhubungan maupun Dinas PUPR2KP Fakfak, “Pintanya.
Lanjutnya, Kami akan melakukan evaluasi terus menerus kepada seluruh pegawai-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bisa membekup sistem kerja dalam mendukung kebijakan Visi-Misi Fakfak Tersenyum.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada bapak berdua Pak Yakobus dan Pak Arif, bekerja baik, tetap menjaga integritas dan saling berkoordinasi, “Ucap Bupati Untung Tamsil. (EM/AZT)