Embaranmedia.com, Fakfak – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Sirta Mustakim mengungkapkan bahwa Hampir 350 Tenaga Kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat belum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Tenaga Kerja yang dimaksud adalah yang sudah mencapai usia pensiun atau sudah non-aktif bekerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, “Ungkap Sirta Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada media ini, Senin (11/10/2021) Pagi.
Bagi karyawan yang telah non-aktif dan berkeinginan untuk mencairkan saldo JHT maka dipersilahkan untuk datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat atau dapat mengajukan melalui salah satu kanal online yaitu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sirta Menambahkan, Syarat pengajuan pencairan JHT, cukup mudah hanya perlu melampirkan KTP, KK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, dan Buku rekening pribadi.
“Daftar nama-nama peserta yang telah non aktif namun belum mengajukan klaim JHT dapat dilihat melalui link berikut https://tinyurl.com/Fakfak108, “Pintanya. (EM/01)