Embaranmedia.com, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kabupaten Fakfak Menggelar Rapat Konsolidasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak terkait pembahasan data calon peserta penerima bantuan iuran segmen bukan penerima upah tahun anggaran 2021.
Rapat Konsolidasi tersebut berlangsung di Ruangan Kerja Bupati Lantai III, yang dipimpin langsung oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakim serta dihadiri oleh Asisten III Sekda Fakfak, Girin, SE dan Asisten Bidang Pemerintah Setda, Arobi Hindom dan OPD Terkait yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Disperindag, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perikanan, Selasa, 02 November 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakim mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi peraturan daerah yaitu jaminan Ketenagakerjaan yang ada di Fakfak. Peraturan Daerah juga sudah diterbitkan dari tahun 2020 kemarin, dan Bupati Fakfak beserta jajarannya berkomitmen untuk melindungi para pekerja sektor informal yang ada di Kabupaten Fakfak.
“Kami sudah dapatkan datanya dan pekerja informal itu ada di petani, nelayan, tukang ojek, pedagang dan sopir angkot yang ada di kabupaten Fakfak, “Ujar Sirta Mustakim Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kepada awak media usai melakukan Rapat Konsolidasi bersama Bupati Fakfak, Selasa (02/11/2021) Siang.
Sambungnya, pada tahun 2021 ini, kami melakukan rekonsiliasi data bersama dinas-dinas terkait untuk validasi atau verifikasi apakah data tersebut sudah sesuai, sehingga kami akan mengkomunikasikan kepada Bapak Bupati terkait siapa yang berhak menerima bantuan iuran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2021, Bapak Bupati berkomitmen melindungi 3. 500 pekerja informal yang ada Dikabupaten Fakfak, berkaitan dengan itu di tahun 2022 juga kami sudah membahas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sehingga akan menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, “Jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Terkait yaitu Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Disperindag untuk kolekting data.
“Kami juga sudah mendapatkan data, sehingga akan diverifikasi oleh masing-masing Dinas dan dipilih langsung dari Bapak Bupati siapa yang berhak menerima jaminan sosial,”tuturnya.
Tambahnya, BPJS Ketenagakerjaan berharap data tersebut yang masuk kepada kami sudah valid dan sesuai sehingga bisa mendapatkan update sesegera mungkin.
“Insyallah dalam Minggu ini kami sudah mendapatkan data valid dari masing-masing Dinas, yaitu data by name, by address dan NIK untuk kami Daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan penagihan kepada Pemerintah Daerah terkait perlindungan jaminan sosial tersebut, “Pungkasnya. (EM/AZT)