Oleh : Fachtia Uswanas
(The Voice of Muslimah Papua Barat)
Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Hamdan Samudro, STK. SIK, Rabu (08/12/2021). Pengungkapan kasus ini, berawal dari beberapa laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, sehingga ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan (Embaranmedia.com 8/12/2021).
Ingat pesan “Bang Napi” yang sempat masyhur di televisi? Begini pesannya: “Kejahatan terjadi bukan karena niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah!” Begitulah pesan penutup acara “Bang Napi”. Jika melihat kondisi sekarang, kejahatan bukan hanya karena niat atau ada kesempatan. Yang utama adalah kejahatan merajalela karena sistem kehidupan saat ini membuka pintu kriminalitas yang makin beringas. Dari tempat terpencil hingga terpadat tidak lepas dari tindak kriminal. Rasa aman kian langka di kehidupan sekuler liberal.
Faktor Penyebab Kriminalitas
Maraknya kriminalitas bisa disebabkan dua factor:
Pertama, faktor internal yaitu tingkat pemahaman agama yang menjadikan iman seseorang rendah. Keimanan yang rendah membuat orang gampang emosi, kalut, galau, dan gelap mata. Akibatnya, menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya. Apa sebabnya? Karena kehidupan sekuler meniadakan peran agama sebagai pengatur kehidupan.
Kedua, faktor eksternal bisa berupa kondisi ekonomi, sosial, dan produk hukum itu sendiri. Ada pula karena terhimpit ekonomi, nekat melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan hidup, segala cara dilakukan sekalipun dengan jalan haram. Masyarakat pun terbentuk individualis dan tidak ada dorongan melakukan pencegahan dalam perbuatan maksiat. Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa mengandalkan keamanan untuk dirinya dan keluarganya saja.
Semua hukum yang berlaku di dunia selalu memiliki tiga aspek dalam penerapan sanksinya, yaitu preventif, represif dan rehabilitative.
Aspek preventif dimaksudkan untuk mencegah agar orang tidak melakukan dan mengulangi kejahatan dan orang lain yang belum melakukan kejahatan agar tidak berbuat kejahatan. Aspek represif merupakan penindakan terhadap pelaku kejahatan, mengakkan supremasi hukum dan memberikan hukuman terhadap pelakunya sesuai dengan kejahatannya. Sedangkan rehabilitatif merupakan upaya pembinaan agar kejahatan yang sama tidak diulangi oleh penjahat bila ia masih hidup, atau membina orang yang belum berbuat kejahatan agar mereka tidak melakukan kejahatan. Ketiga aspek ini berlaku secara integral dalam setiap hukum, di mana setiap upaya preventif selalu diiringi dengan upaya represif jika kejahatan terjadi, dan dilanjutkan dengan upaya rehabilitatif jika pelaku kejahatan masih hidup.
Langkah preventif Islam dalam memberi rasa aman diantaranya: Pertama, Islam membina individu beriman dan bertakwa dalam balutan akidah Islam. Keimanan inilah yang menjadi bekal bagi setiap insan dalam beramal. Ia akan memiliki rasa takut kepada Allah SWT. Takut bermaksiat dan berbuat dosa. Dengan keimanan yang terjaga serta merasa selalu diawasi oleh Allah akan mencegahnya berbuat kriminal.
Kedua, Islam membina masyarakat agar membiasakan beramar makruf nahi mungkar. Manakala akidah Islam dijadikan landasan dalam kehidupan, terbentuklah kehidupan islami yang khas. Masyarakat terbiasa bertenggangrasa, saling menolong, dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Masyarakat juga akan terbiasa berdakwah dengan saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan. Dengan begitu, ketika ada tetangga atau kerabat dekat meminta bantuan, ia tak akan menutup mata atau berpura-pura tak mendengar.
Ketiga, penegak hukum dalam hal ini kepolisian berfungsi menjaga kemanan. Polisi akan siap siaga berkeliling untuk mencegah tindak kriminal di sekitar masyarakat. Hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Pelaku pencurianan dan perampokan bisa ditindak dengan sistem sanksi yang berlaku dalam Islam.
Jika ketiga langkah preventif belum mampu mencegah, maka tindakan represif yang akan diberlakukan negara adalah penegakan sanksi secara tegas dan ketat.
Adapun dalam aspek rehabilitatif, negara akan memberikan pembinaan keimanan serta memberi kesempatan pada pelaku jarimah agar melakukan taubatan nasuha. Agar ia tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan. Bagi mereka yang belum pernah melakukan kejahatan namun bisa berpotensi melakukan tindak kejahatan, maka masyarakat akan melakukan dakwah di tengah-tengah mereka. Mencegah serta mengingatkan mereka agar berada pada jalan kebaikan.
Itulah beberapa langkah yang bisa diambil dalam melakukan tindakan preventif, represif, dan rehabilitatif bagi para pelaku kriminal agar keadilan dan rasa aman akan terwujud secara sempurna. (**)