Pelecehan Seksual Makin Marak, Butuh Solusi yang Fundamental

Oleh: Indriyani Sirfefa
Guru dan Pemerhati Anak Muda

EMBARANMEDIA.COM – Pelecehan Seksual seakan tiada henti. Perempuan semakin was-was baik di ruang aman maupun fasilitis umum. Baru-baru ini heboh terjadi lagi pelecehan seksual pada perempuan yang malah terjadi di institusi Pendidikan (kampus) yang pelakunya ialah dari kalangan terdidik

Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Melalui salah satu akun media social, terunggah tangkapan layar percakapan di grup WA para terduga pelaku, yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan. Korban mencapai 27 orang diantaranya mahasiswi dan dosen (metrotvnews.com, 16/4/2026).

Dari data terkini 2025 sampai 2026. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2026, tercatat 24.472 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Total Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan pada 2025 mencapai 376.529 kasus, naik 14,07%. Data real-time dari Januari hingga April 2026 masih terus menunjukkan adanya laporan kekerasan dan seksual.

Dari JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) tercatat 601 hingga 641 kasus kekerasan di lembaga pendidikan di tahun 2025 dan di awal tahun 2026 sudah terjadi 233 kasus, 11% terjadi di perguruan tinggi (kampus), sementara dominasi kasus berada di tingkat sekolah (71%). Sedangkandi ranah domestik (rumah tangga) dari data Komnas Perempuan (CATAHU 2025) dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan. Disamping itu kekerasan seksual berbasis elektronik (KBSE) dengan total 4.873 laporan.. Di tahun 2026, tren peningkatan signifikan, dengan laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak (termasuk berbasis online) mencapai 1.540 kasus

Realita ini menjadi gambaran bahwa ini bukan sekedar kasus criminal biasa melainkan fenomena yang mewabah di setiap lini. Institut Pendidikan seperti kampus dan ranah domestic yang semestinya merupakan ruang aman bagi penghuninya malah menjadi paradoks. Perkembangan teknologi pun yang sangat pesat dan bebas ternyata membuka ruang baru, digitalisasi pelecehan

Menyelesaikan Kasus, Membekaskan Masalah

Baca Juga :  PTSL 2026 di Fakfak Disesuaikan Jadi 150 Bidang, Fokus Lindungi Tanah Warga Perbatasan

Menindaklanjuti kasus-kasus ini, ada langkah-langkah kampus sebagai solusi. Pertama, menonaktifkan sementara 16 mahasiswa dari kegiatan akademik (15 April – 30 Mei 2026), semua proses akademik perkuliahan dan semua agenda kampus tidak diberi hak akses. Kedua, adanya investigasi oleh Satgas PPK yakni memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat dan menjaga lingkungan akademik tetap kondusif dengan potensi sanki skorsing dan Drop Out (DO) jika terbukti. Ketiga, proses hukum pidana dan UU TPKS. Kebijakan ini bersifat reaktif, reaksi dari adanya kasus pelecehan seksual di kampus dengan pidana penjara minimal 9 bulan hingga maksimal 12 tahun ditambah dengan potongan masa tahanani atau dengan denda 100-300 juta.

Upaya solusi dari pihak kampus tergolong hanya menghentikan sementara dan memberi efek jera terhadap pelaku namun semua itu hanya bersifat individual, hanya menyelesaikan “kasusnya”, tapi belum tentu menyelesaikan “masalahnya” senigga hal serupa masih sangat berpotensi untuk terjadi lagi.

Hal ini tidak terlepas dari adanya budaya permisif yang mandarah daging membuat segala sesuatu dianggap boleh dengan standar manfaat sehingga candaan seksual dianggap normal, objektifikasi perempuan menjadi “lucu-lucuan”, bebas untuk dideskripsikan. Selain itu dengan aksi pelecehan secara beramai-ramai menunjukkan ini bukan penyimpangan individu, tapi budaya kelompok. Upaya sanksi pun lebih bersifat administrative. Aturan institute diterapkan meyelesaikan individu namun tidak menyentuh akar permasalahan.

Celah Kegagalan Sistemis

Maraknya kasus pelecehan seksual ini erat kaitannya dengan landasan hidup sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan, agama tidak digunakan sebagai landasan perjalanan hidup.. Standar perbuatan hanya tentang bermanfaat untuk diri atau tidak, merasa puas, senang atau tidak, bukan halal atau haram sehingga kontrol diri lemah, perilaku amoral pun mudah untuk dilakukan
Landasan hidup sekuler ini makin mengakar karena merasa mempunyai hak penuh atas dirinya yang lahir dari penerapan liberalisme, yakni paham kebebasan yang salah satunya adalah kebebasaan berekspresi alhasil mudah menormalisasi candaan seksual, dan wanita sebagai objek yang makin diransang dengan suguhan tayangan-tayangan di media yang mengarah pada aktifitas seks, pengumbaran aurat wanita di dunia industry hiburan dan fashion yang berkorelasi positif dengan peluang terjadinya pelecehan seksual.

Baca Juga :  Daycare dan Kekerasan Anak, Wajah Sistem yang Gagal Menjaga Generasi

Di samping itu, pendidikan dikapitalisasi. Seharusnya institute pendidikan bisa membentuk kepribadian seseorang yang benar namun faktany seperti di kampus berfokus hanya pada karir dan kompetensi sehingga mahasiswa sibuk mengejar nilai untuk pendukung karirnya namun mengabaikan akhlak. Tidak jarang lebih sering menemui mahasiswa cerdas namun kosong nilai.

Dalam system hukum hari ini sanksi hukum yang ada bersifat kompromistis dan sering kali tidak memberikan efek jera (Zawajir), serta gagal membersihkan dosa pelaku di akhirat (Jawabir) mengakibatkan sistem peradilan kehilangan taringnya dalam menciptakan keadilan sejati. Hukum cenderung hanya menjadi instrumen formalitas dan bersifat sementara (di dunia). Muncullah stigma di masyarakat bahwa hukum hari ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas, no viral no justice.

Islam Solusi Mencegah Pelecehan Seksual

Islam mendorong umatnya agar selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaannya. Ini adalah pondasi utama untuk menjauhkan seseorang untuk melakukan maksiat. Dalam Islam, akidah menjadi dasar perilaku. Setiap individu dibangun dengan kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi sehingga dalam keadaan terang-terangan maupun tersembunyi sehingga seperti dalam percakapan di grup sekalipun tersembunyi pun terkontrol. Sebagaimana Allah firmankan: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (Q.S Al Ghafir ayat 19). Mahasiswa tidak cukup hanya “pintar”, tapi harus punya kontrol diri berbasis iman.

Dari akidah Islam yang tertanam dalam diri seseorang maka akan memancarkan standar perbuatan yakni halal atau haram. Setiap orang akan memperhatikan perbuatannya baik tindakan fisik maupun verbal. Jika halal dikerjakan, jika ada keharaman maka ditinggalkan. Sehingga tidak ada candaan seksual atau objektifikasi wanita. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (Q.S Al Isra ayat 32)
Islam memandang perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga dan dilindungi bukan objek, jelas berbeda dengan objektifikasi. “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmi, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab ayat 59)

Baca Juga :  Bupati Fakfak: Disiplin dan Loyalitas Kunci Sukses ASN

Islam tidak melarang interaksi, tapi mengaturnya agar tidak menjadi liar. Prinsipnya yakni menjaga adab komunikasi (tidak menggoda, tidak vulgar), menghindari khalwat (berduaan tanpa urusan syar’i), dilarang tabarruj, menutup aurat dan menjaga kehormatan.

Dalam sistem Pendidikan dalam Islam focus bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Kepribadian atas dasar akidah Islam sehingga melahirkan generasi yang bukan hanya tinggi ilmunya melainkan juga berkepribadian yang benar.

Sedangkan dalam sistem hukumnya memberikan efek jera (Zawajir), serta gagal membersihkan dosa pelaku di akhirat (Jawabir). Jika kasusnya termasuk dalam kategori zina (pemerkosaan), hukumannya rajam bagi yang muhshan, atau cambuk jika ghairu muhshan. Namun jika tidak memenuhi syarat saksi yang sangat ketat untuk hudud, negaraberkewajiban wajib memberikan hukuman ta’zir (hukuman kebijakan penguasa/hakim) yang berat, seperti penjara seumur hidup, hukuman fisik, atau denda, yang tujuannya tetap untuk menjerakan pelaku kejahatan seksual agar tidak lagi melecehkan martabat manusia.

Solusi Teknis Kampus
Adapun solusi teknis dalam kampus yang bisa diterapkan, diantaranya:

  1. Penataan interaksi perempuan dan laki-laki dengan aturan yang jelas yakni secara professional, seperlunya tanpa memberi ruang candaan seksual.
  2. Grup digital mahasiswa memiliki kode etik tega yang jika terjadi pelanggaran langsung ditindak, bukan menunggu viral.
  3. Pembinaan kepribadian menjadi bagian inti Pendidikan dengan dasar akidah Islam, bukan sekedar pelengkap.
  4. Sanksi diterapkan pun secara tegas dan konsisten, menciptakan efek jera tanpa melihat latar belakangnya.

Demikianlah Islam menyelesaikan masalah dan menjaga para perempuan. Yang dengan aturan dan solusinya bukan hanya menghukum pelaku melainkan membentuk manusia, mengatur interaksi, dan menghadirkan negara yang bertanggung jawab.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Tutup
error: