Embaranmedia.com, Fakfak – Kepada Warga Fakfak yang belum divaksin, agar segera vaksin, caranya dengan mendatangi Gerai-Gerai Vaksin yang tersedia yang dibuka oleh Polres Fakfak yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
Berikut ini syarat-syarat pendaftaran yang harus dibawah ketika melakukan pendaftaran Vaksinasi Covid-19:
- Membawa fotokopi KTP/Kartu Keluarga
- Belum pernah menerima suntikan vaksin Covid-19, baik dosis 1 maupun 2
- Berusia 12 tahun ke atas
- Tidak pernah terkena COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19 dalam waktu dekat
- Memakai masker, jaga jarak, dan wajib cuci tangan