Menu

Mode Gelap
Kehangatan Buka Puasa Bersama di Rutan Polres Fakfak Polres dan Polsek Fakfak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Prajurit Korem 182/JO Gandeng Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M IMSA Polinef Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Bukber, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Papua Barat

Kapolda Papua Barat Pimpin Konferensi Pers Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Sorong, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

badge-check


					Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1) dengan didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota.

Hingga saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).

Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O) , FM ( peran masuk double O dan melempar membakar sofa, HW (peran membawa parang dan memotong mobil, KH ( peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O , AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O, IR berperan sebagai pelempar THM Double O, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, AR ( provokator pembakaran) . Untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H.

Berbagai barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G.

Pasal yang disangkakan & ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) : pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.

“Hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA”Ucap Kapolda. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danrem 182/JO Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Kasuari : Dansat Adalah Motor Penggerak TNI AD

26 Februari 2025 - 19:18

Waka Polres Fakfak Lepas Puluhan Personil Brimob BKO Polres Fakfak OMP Mansinam-2024

21 Januari 2025 - 08:51

HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

20 Januari 2025 - 15:04

Polda Papua Barat Bantah Telah Abai Tugas dan Melanggar HAM

17 Januari 2025 - 16:38

Kampung Aisandami Raih KASAD Award Tahun 2024, Dandim 1811/Teluk Wondama Ungkap Ini

21 Desember 2024 - 10:58

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: