Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Konseling & Rohani

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Beberkan Persiapan Haji 1443 H/2022 M

badge-check


					Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, (Sumber: Setkab.go.id) Perbesar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, (Sumber: Setkab.go.id)

Embaranmedia.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M mendatang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” ujar Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/02/2022).

Dalam rangka memperoleh kuota haji, ujar Menag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan jika tahun ini ada pemberangkatan, Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” tegasnya.

Berikutnya Menag menjelaskan mengenai skenario penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, sehingga pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Ketiga opsi tersebut adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Yaqut menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Sesuai perkiraan jadwal, imbuh Menag, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Zulkaidah 1443 H /5 Juni 2022 M.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,” ujarnya.

Terkait pelayanan jemaah haji di Arab Saudi, Menag mengutarakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi, di antaranya melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Dalam pertemuan, Yaqut juga menyampaikan bahwa Kemenag akan memberikan insentif bagi kepala regu (karu) dan kepala rombongan (karom) yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai karu dan karom.

“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif karu sebesar Rp750 ribu dan karom sebesar Rp1,25 juta per orang,” jelasnya.

Hal lain yang disampaikan Menag adalah mengenai pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Kemenag telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.

“Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Terakhir, Menaga juga menyampaikan mengenai mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.

Pertama akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M. Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral

11 Juli 2025 - 14:03

Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau

9 Juli 2025 - 08:04

Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak

8 Juli 2025 - 19:38

Semarak Tahun Baru Islam di Fakfak, Polres Kerahkan 120 Personel Amankan Pawai

27 Juni 2025 - 08:12

Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar Siap Gema-kan 1 Muharram di Fakfak

20 Juni 2025 - 15:46

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: