Menu

Mode Gelap
Kehangatan Buka Puasa Bersama di Rutan Polres Fakfak Polres dan Polsek Fakfak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Prajurit Korem 182/JO Gandeng Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M IMSA Polinef Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Bukber, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Papua Barat

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Laksanakan Supervisi Penanganan Perkara di Polres Fakfak

badge-check


					Sumber: Humas Polres Fakfak Perbesar

Sumber: Humas Polres Fakfak

Embaranmedia.com, Fakfak – Bertempat di Ruang Data Polres Fakfak, Rabu, 16 Maret 2022, dilaksanakan supervisi penanganan perkara, yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH hadir mendampingi Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba, Ka Siwas, Ka SPKT, Kanit Idik Sat Reskrim, Kanit Idik Sat Resnarkoba, Kanit Idik Laka Lantas, Kanit Gakkum Satu Polairud, dan Para Penyidik. Kegiatan supervisi dibuka oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. M.

Dalam Sambutannya, Kapolres Fakfak menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Bapak Dir Reskrimum Polda Papua Barat yang telah meluangkan waktu dalam rangka supervisi penanganan perkara.

Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH menyampaikan materi supervisi terkait penanganan perkara pidana melalui Pendekatan Restorative Justice.

“Dasar Hukum yang digunakan adalah Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Tata Administrasinya tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018,”Jelasnya.

Kemudian, dilakukan anev EMP (Manajemen Penyidikan Elektronika), yang menjadi penekanan adalah penilaian kinerja Penyidik diukur melalui apliksi EMP. Olehnya itu, Para Penyidik didorong untuk melakukan input dokumen penyidikan dalam aplikasi EMP dalam setiap penanganan perkara.

Harapannya, ada paradigma pergeseran, dari yang dulunya penyidikan dilakukan secara manual, kepada penyidikan yang berbasis elektronik, melalui Sistem Aplikasi EMP, sehingga kinerja Penyidik dapat diukur secara jelas dan tepat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH, mengatakan, Kami menerima kunjungan dari Dir Reskrimum Polda Papua Barat dalam rangka supervisi penanganan perkara di Polres Fakfak.

“Harapan Kami, dengan adanya supervisi ini ada perbaikan dan peningkatan kinerja Penyidik dalam melakukan setiap penanganan perkara,”Ujar Kasi Humas Ipda Arantaun, SH. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danrem 182/JO Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Kasuari : Dansat Adalah Motor Penggerak TNI AD

26 Februari 2025 - 19:18

Waka Polres Fakfak Lepas Puluhan Personil Brimob BKO Polres Fakfak OMP Mansinam-2024

21 Januari 2025 - 08:51

HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

20 Januari 2025 - 15:04

Polda Papua Barat Bantah Telah Abai Tugas dan Melanggar HAM

17 Januari 2025 - 16:38

Kampung Aisandami Raih KASAD Award Tahun 2024, Dandim 1811/Teluk Wondama Ungkap Ini

21 Desember 2024 - 10:58

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: