Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala Kue Sifon Pala, Inovasi Manis yang Harumkan Festival Kota Pala Fakfak Nongnong dan Kenebi, Senandung Jiwa Orang Mbaham Matta!

Kriminal

Sat Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kepada Penuntut Umum

badge-check


					Sat Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kepada Penuntut Umum, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Sat Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kepada Penuntut Umum, (Sumber: Humas Polres Fakfak)


Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), hari Kamis, 7 April 2022, melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Penyerahan Tersangka berinisial YNM dan Barang Bukti dilakukan setelah Berkas Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21.

Kasus ini berawal pada bulan Juli 2021 pukul 24.00 wit, Tersangka YNM yang tinggal serumah dengan Korban berinisial SVA (usia 12 tahun), pada saat itu Tersangka mengatakan kepada Korban  “sebentar datang ke sa punya kamar ee”, dan Korban berkata “iya”. Pada saat itu Tersangka berada di dalam kamar, Korban datang mengetuk pintu kamar Tersangka dan Tersangka pun membuka pintu, yang kemudian Tersangka mengajak Korban untuk duduk di tempat tidurnya. Pada saat itu Korban bertanya ” Mau bikin apa?”, Tersangka berkata ” duduk-duduk dulu”, selanjutnya Tersangka duduk di sebelah kiri Korban dan mengajak Korban untuk bersetubuh, namun karena pada saat itu Korban merasa kesakitan, sehingga Tersangka tidak jadi menyetubuhi Korban.

Selang 2 hari kemudian, sekitar pukul 13.00 wit, pada saat Korban sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba Tersangka masuk ke dalam kamar Korban dan memaksa Korban bersetubuh, hingga akhirnya  dari alat vital Korban mengeluarkan bercak darah.

Tersangka telah beberapa kali menyetubuhi Korban, dan Tersangka menyetubuhi Korban terakhir kali pada hari senin (27/12/2021).

Atas perbuatannya, Tsk disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan, hari ini Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim telah menyerahkan Tersangka YNM beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“YNM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),”Jelasnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: