Menu

Mode Gelap
21 Personel Gabungan Laksanakan Pencarian Ipti Tomi S Marbun di Sungai Rawara Pengelolaan Sampah di Kabupaten Fakfak Papua Barat Perlu Partisipasi Masyarakat Aktif PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030 Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak Berjalan Dengan Tertib dan Lancar, 68 Siswa SMP Negeri 1 Kokas Mulai Ikut UASBK Tahun 2025

Nusantara & Dunia

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

badge-check


					Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, (Foto: Setkab.go.id) Perbesar

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, (Foto: Setkab.go.id)

Embaranmedia.com, Jakarta – Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,”Ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan Pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022) yang berhasil di unggah Embaranmedia melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar

22 April 2025 - 10:07

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

20 April 2025 - 12:44

Misi Kemanusiaan, Polri Gelar Apel Pasukan Operasi AB Moskona 2025

20 April 2025 - 08:05

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Yang Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

15 April 2025 - 19:13

Hasil Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

15 April 2025 - 18:43

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error: