Embaranmedia.com, Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Bappeda dan Litbang menggelar Bimtek Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari seluruh Perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, yang bertempat di Jakarta, selama dua hari 24-25 Mei 2022. Bimtek ini juga Dalam rangka percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam Sambutan Bupati Fakfak Untung Tamsil yang dibacakan Oleh Plt. Kepala Bappeda dan Litbang, Abdul Razak Ibrahim Rengen, menyampaikan dalam peningkatan implementasi perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Fakfak, perlu kita sadari bahwa masih banyak terdapat kendala dan permasalahan, terutama yang terjadi dalam perencanaan dan penyusunan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau di kenal dengan SIPD.
Salah satu penyebab adalah keterbatasan pengetahuan terkait dengan pemetaan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran, penatausahaan serta pelaporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
yang dilakukan melalui Bimtek bagi pejabat pengelola program dan keuangan di setiap
perangkat daerah di Kabupaten Fakfak. Juga perlu adanya pemahaman bersama baik kepada Eksekutif maupun Legislatif ditingkat Pemerintahan Kabupaten Fakfak sehingga menjadi solusi terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah, akuntabel dan tertib angaran melalui manajemen sistem pemerintahan berbasis elektornik sehingga, akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik pula,”Jelas Plt. Kepala Bappeda dan Litbang.
Bimtek ini sangat penting dan strategis, guna memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Fakfak. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, yang kemudian dijabarkan
dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klarifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah menjadi regulasi utama dan koridor didalam mendukung sistem informasi pemerintah daerah dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, agar terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.
“Bimtek SIPD ini sengaja dilakukan di Jakarta agar benar-benar para peserta dapat berkonsentrasi dan fokus untuk belajar dan memperoleh bimbingan teknis sehingga mampu mempraktekkan secara langsung proses-proses implementasi dan pengimputan berbagai instrumen dan indikator yang merupakan satu kesatuan dengan sistem SIPD yang dimulai dari Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan sampai pada pertanggungjawaban,”Ujar Abdul Razak Ibrahim Rengen.
Lebih lanjut, Abdul Razak Ibrahim Rengen mengatakan, Kita harus paham benar bahwa SIPD merupakan alat bantu penyediaan data dan
informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, serta evaluasi
pembangunan daerah secara elektronik yang menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah.
SIPD sendiri juga memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah. Menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kabupaten Fakfak dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah.
“Saya mengajak seluruh peserta Bimtek untuk serius dan benar-benar berkonsentrasi dalam mengikuti kesempatan Bimtek selama dua hari ini di Jakarta,”Tegasnya.
Bimtek SIPD yang merupakan Komitmen kuat dari RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 melalui implementasi Misi Ke-3 Visi-Misi Fakfak Tersenyum (Fakfak Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri) yaitu Meningkatkan kinerja pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan akuntabel berbasis pelayanan elektronik.
“Bimtek SIPD ini adalah bagian dari salah satu wujud nyata target Visi Misi Fakfak Tersenyum, bentuk tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Fakfak dalam penerapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pengawasan
sebagaiamana yang telah di amanatkan dan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peningkatan pemahaman terhadap penatausahaan dalam aplikasi SIPD secara teknis, sehingga antara perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pengawasan dalam rangka efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Fakfak dapat berjalan dengan baik,”Pungkas Abdul Razak Rengen yang biasa disapa Ab Rengen. (EM/AZT)