Embaranmedia.com, Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kesehatan mengadakan penyusunan regulasi penurunan stunting rencana kegiatan Konvergensi percepatan penurunan stunting (Aksi#2), yang bertempat di Aula RRI Fakfak, Rabu (22/06/2022) Pagi.
Wakil Bupati Fakfak yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Fakfak, Yohana Dina Hindom menyampaikan, seperti diketahui bersama bahwa persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional, stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat tetapi juga berkaitan dengan perkembangan otak yang kurang maksimal yang disebabkan kemampuan mental dan belajar dibawah rata-rata dan bisa berakibat pada prestasi sekolah yang buruk.
Sesuai dengan strategi Nasional dalam penanggulangan stunting telah ditetapkan 5 pilar pencegahan stunting antara lain:
- Komitmen dan Visi Kepemimpinan
- Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku
- Konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintahan kampung.
- Ketahanan pangan dan gizi
- Pemantauan dan evaluasi.
“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh perangkat daerah bersama stakeholder agar mendukung upaya pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi mereka yang rentan ibu hamil dan anak balita untuk bisa terpenuhi dengan baik,”Ujar Wakil Bupati Yohana Dina Hindom.
Wakil Bupati Yohana Hindom, menyampaikan aksi konvergensi adalah instrument dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam pencegahan dan penurunan stunting.
“Aksi ini juga digunakan untuk kualitas pendekatan pelaksanaan program perilaku lintas sektor, dari tingkat pusat sampaikan kabupaten/kota, agar program dan kegiatan intervensi gizi tepat sasaran,”Jelasnya.
Menurut, Wakil Bupati Yohana Hindom bahwa Upaya konvergensi percepatan penurunan stunting akan cepat berhasil apabila kita semua mampu bekerjasama dengan baik dan akan terwujud apabila 3 (Tiga) hal berikut mampu kita jalankan dengan baik.
3 (Tiga) hal tersebut yaitu :
- Program Kegiatan Nasional, daerah dan desa berperan sebagai penyedia layanan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi sesuai kewenangan.
- Layanan dari setiap intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive tersedia dan mudah di akses oleh kelompok yang membutuhkan.
- Kelompok sasaran prioritas menggunakan dan mendapat manfaat dari layanan tersebut. (EM/AZT)