Menu

Mode Gelap
Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak TK Yapis Fakfak Bagikan Takjil Gratis di Depan Sekolah Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi Lini Depan Timnas Jadi Sorotan, Patrick Kluivert Angkat Bicara Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

Pemerintahan

Ini Jawaban Bupati Fakfak Terhadap Banyak Bangunan Rumah Tinggal Yang Belum Memiliki IMB

badge-check


					Ini Jawaban Bupati Fakfak Terhadap Banyak Bangunan Rumah Tinggal Yang Belum Memiliki IMB, (Foto: EM/AZT) Perbesar

Ini Jawaban Bupati Fakfak Terhadap Banyak Bangunan Rumah Tinggal Yang Belum Memiliki IMB, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak Dari Komisi III DPRD kabupaten Fakfak menanyakan kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil S.sos, M.Si mengenai Izin Mendirikan Bangunan di kabupaten Fakfak.

Dan pada kesempatan tersebut Bupati Fakfak Menjawab pertanyaan dari Komisi III bahwa melalui Dinas PUPR2KP dan Dinas PMPTSP akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait SIMBG ( Sistem Informasi Management Bangunan Gedung ) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya layanan IMB dimaksud.

Begitu juga, Badan Pendapatan Daerah Tahun anggaran 2023 akan menyusun dan melaksanakan kegiatan pendataan dan pemuktahiran subjek dan objek PPB Pedesaan dan Perkotaan pada 17 Distrik secara bertahap.

“Hal tersebut harus segera ditertibkan tetapi secara bertahap yaitu sosialisasikan kepada masyarakat dulu yang paling utama, karena ini mempunyai dampak terhadap tidak adanya nilai SPPT wajib pajak,”Ujar Bupati Fakfak Untung Tamsil yang biasa disapa UT. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi

20 Maret 2025 - 14:26

Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni

20 Maret 2025 - 13:37

Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

20 Maret 2025 - 13:35

Ratusan Casis Bintara dan Tamtama Asal Polres Fakfak Diberangkatkan ke Polda Papua Barat

19 Maret 2025 - 14:11

Pengangkatan CASN 2024 Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

18 Maret 2025 - 09:46

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: