Ini Jawaban Bupati Fakfak Terhadap Banyak Bangunan Rumah Tinggal Yang Belum Memiliki IMB

Embaranmedia.com, Fakfak – Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Baca Juga :  6 Aturan Tegas Kapolres Fakfak: Polisi Dilarang Hidup Hedonis di Medsos

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak Dari Komisi III DPRD kabupaten Fakfak menanyakan kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil S.sos, M.Si mengenai Izin Mendirikan Bangunan di kabupaten Fakfak.

Dan pada kesempatan tersebut Bupati Fakfak Menjawab pertanyaan dari Komisi III bahwa melalui Dinas PUPR2KP dan Dinas PMPTSP akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait SIMBG ( Sistem Informasi Management Bangunan Gedung ) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya layanan IMB dimaksud.

Baca Juga :  65 Kampung Nelayan Merah Putih Tuntas Dibangun, KKP Bentuk Satgas Khusus

Begitu juga, Badan Pendapatan Daerah Tahun anggaran 2023 akan menyusun dan melaksanakan kegiatan pendataan dan pemuktahiran subjek dan objek PPB Pedesaan dan Perkotaan pada 17 Distrik secara bertahap.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Soroti Aspirasi Buruh dan Peran Kampus Bangun Daerah

“Hal tersebut harus segera ditertibkan tetapi secara bertahap yaitu sosialisasikan kepada masyarakat dulu yang paling utama, karena ini mempunyai dampak terhadap tidak adanya nilai SPPT wajib pajak,”Ujar Bupati Fakfak Untung Tamsil yang biasa disapa UT. (EM/AZT)

Tutup
error: