Ketua Bawaslu RI Resmi Lantik Tiga Anggota PAW Bawaslu Kabupaten Fakfak

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI Resmi Lantik Tiga Anggota PAW Bawaslu Kabupaten Fakfak, (Foto: EM/Primarakyat)

Ketua Bawaslu RI Resmi Lantik Tiga Anggota PAW Bawaslu Kabupaten Fakfak, (Foto: EM/Primarakyat)

Embaranmedia.com, Fakfak – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja melantik dan pengambil sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa masa jabatan 2018-2023 melalui virtual zoom, yang bertempat di Kantor Bawaslu Fakfak, Senin (22/8/2022) Siang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji  PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk PAW 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, yakni Firmando Rafli Hakim, Hairudin Kutanggas dan Sifianus Irfam Kareth.

Firmando Rafli Hakim, Hairudin Kutanggas dan Sifianus Irfam Kareth merupakan pengganti dari 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang tidak memenuhi syarat, sehingga diberhentikan dengan hormat.

“Jadi berdasarkan surat undangan dari Bawaslu RI Nomor : 804/KP.O1/K1/08/2022, tabggal 20 Agustus 2022 perihal Undangan Pelantikan, maka hari ini tanggal 22 Agustus 2022, Ketua Bawaslu RI melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan PAW 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak,”ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak, La Jamini, SE kepada media ini usai pelantikan.

La Jamini mengatakan, mekanisme PAW bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

“Setelah dilantik, tiga orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak ini akan menggelar musyawarah dan mufakat melalui pleno untuk menentukan Ketua Bawaslu dan Divisi-divisi,”Kata La Jamini.

Diketahui juga, Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji  PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya Bawaslu Surabaya Provinsi Jawa Timur, Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Sorong Selatan dan Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. (EM/AZT)

Berita Terkait

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Hamid Kuman Nilai UTA’YOH Masih Layak Untuk Melanjutkan Kepemimpinan di Fakfak
KPU Fakfak Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati 2024, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya pada 27 November 2024
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie

Senin, 29 Juli 2024 - 18:58 WIB

KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: