Menu

Mode Gelap
21 Personel Gabungan Laksanakan Pencarian Ipti Tomi S Marbun di Sungai Rawara Pengelolaan Sampah di Kabupaten Fakfak Papua Barat Perlu Partisipasi Masyarakat Aktif PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030 Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak Berjalan Dengan Tertib dan Lancar, 68 Siswa SMP Negeri 1 Kokas Mulai Ikut UASBK Tahun 2025

Politik

Ketua Bawaslu RI Resmi Lantik Tiga Anggota PAW Bawaslu Kabupaten Fakfak

badge-check


					Ketua Bawaslu RI Resmi Lantik Tiga Anggota PAW Bawaslu Kabupaten Fakfak, (Foto: EM/Primarakyat) Perbesar

Ketua Bawaslu RI Resmi Lantik Tiga Anggota PAW Bawaslu Kabupaten Fakfak, (Foto: EM/Primarakyat)

Embaranmedia.com, Fakfak – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja melantik dan pengambil sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa masa jabatan 2018-2023 melalui virtual zoom, yang bertempat di Kantor Bawaslu Fakfak, Senin (22/8/2022) Siang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji  PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk PAW 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, yakni Firmando Rafli Hakim, Hairudin Kutanggas dan Sifianus Irfam Kareth.

Firmando Rafli Hakim, Hairudin Kutanggas dan Sifianus Irfam Kareth merupakan pengganti dari 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang tidak memenuhi syarat, sehingga diberhentikan dengan hormat.

“Jadi berdasarkan surat undangan dari Bawaslu RI Nomor : 804/KP.O1/K1/08/2022, tabggal 20 Agustus 2022 perihal Undangan Pelantikan, maka hari ini tanggal 22 Agustus 2022, Ketua Bawaslu RI melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan PAW 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak,”ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak, La Jamini, SE kepada media ini usai pelantikan.

La Jamini mengatakan, mekanisme PAW bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

“Setelah dilantik, tiga orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak ini akan menggelar musyawarah dan mufakat melalui pleno untuk menentukan Ketua Bawaslu dan Divisi-divisi,”Kata La Jamini.

Diketahui juga, Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji  PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya Bawaslu Surabaya Provinsi Jawa Timur, Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Sorong Selatan dan Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: