Menu

Mode Gelap
Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat Tanggap Cepat Dandim 1803/Fakfak, Kobaran Api di Distrik Bomberay Berhasil Dipadamkan Marga Patipi Palang Jalan Sum–Patipi Pulau, Desak Pemerintah Fakfak Segera Selesaikan Hak Ulayat Gerakan Peduli Sampah: Generasi Muda dan Ormas Jaga Laut Ambon Hari Pahlawan ke-80: Polres Fakfak Kobarkan Semangat Juang di Era Modern

Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Setelah menjalani rangkaian proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/9/2022), Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba menyerahkan Tersangka SY Alias D kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dalam perkara tindak pidana kejahatan Pangan.

Proses pengungkapan kasus ini sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wit, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko, SH memberikan arahan kepada Anggotanya yang akan melaksanakan giat penyelidikan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Johan Eko Wahyudi, SH.

Pada saat itu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang terduga Pelaku yang menjual minuman keras jenis CT (Cap tikus) di Kampung Dulanpokpok Distrik Pariwari Kab. Fakfak, yang ditindak lanjuti oleh Anggota Opsnal dengan melakukan lidik atas laporan tersebut dan mendapati seorang Pria yang sedang membeli minuman keras jenis CT (cap tikus). Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba bergegas memeriksa rumah Pelaku SY Alias D dan ditemukan beberapa Minuman Keras jenis CT (Cap Tikus).

Pelaku SY Alias D mengakui bahwa barang bukti Minuman Keras jenis Cap Tikus tersebut berasal dari Manado dan diambil dari KM. Tatamailau pada saat masuk di Pelabuhan laut Fakfak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Penyidik Sat Resnarkoba adalah sebagai berikut :

  • 6 botol bekas Air Mineral ukuran 600 ml berisikan Minuman Keras Cap Tikus,
  • 2 botol bekas Air Mineral ukuran 1500 ml berisikan Minuman Keras jenis Cap Tikus,
  • Uang total 9.400.000,-, dengan rincian : Uang Kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 71 lembar dan Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 46 lembar.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan, kami telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Pangan, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka SY Alias D dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 Angka 17 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,”Jelasnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: