Embaranmedia.com, FAKFAK – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Koperasi Karyawan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Fakfak melakukan aksi damai menolak Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang lanjutkan dengan membacakan pernyataan sikap, bertempat di Pelabuhan Fakfak, Kamis (08/12/2022) Kemarin.
Pernyataan sikap Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Fakfak yaitu :
Pertama, menolak dengan tegas rancangan peraturan menteri perhubungan pengganti KM. 35 Tahun 2007 tentang jenis struktur, golongan dan mekanisme peraturan tarif pelabuhan dari dan ke kapal.
Kedua, menolak dengan tegas wacana pencabutan 2 dirjen dan 1 deputi tahun 2011, tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM Pelabuhan.
Ketiga, memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk memihak kepada TKBM Indonesia sebagai rakyat kecil.
Sementara itu disampaikan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Fakfak, Musa Rumbati saat ditemui wartawan embaranmedia.com, di Pelabuhan Fakfak, Jumat (09/12/2022) Kemarin.
“Selaku tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Fakfak dengan ini menolak rancangan menteri perhubungan menyangkut dengan dilepasnya koperasi TKBM Pelabuhan Fakfak, maka itu kami seluruh TKBM Indonesia menolak secara tegas apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan,”Tegas Musa.
Selain itu, Musa Rumbati juga membeberkan, Koperasi TKBM Pelabuhan Fakfak memiliki anggota 126 orang, dan didalam koperasi ini pelayanan yang dilakukan bongkar muat. (EM/02)