Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

- Jurnalis

Minggu, 11 Desember 2022 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (09/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian ini Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Sambut Baik Usulan DPR Revisi UU Pelayaran

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Baca Juga :  Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Pertambangan dan Energi Ke-79, Menteri Bahlil Pimpin Apel dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (EM/Setkab)

Berita Terkait

Peringati Hari Jadi Pertambangan dan Energi Ke-79, Menteri Bahlil Pimpin Apel dan Tabur Bunga di TMP Kalibata
Menhub Budi Karya Sambut Baik Usulan DPR Revisi UU Pelayaran
Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara
Airlangga Hartarto: Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Hingga Akhir Tahun 2024
Peringati Hari Bhakti Radio ke- 79, Yohana Hindom Apresiasi RRI Yang Telah Jadikan Dirinya Sebagai Rumah Rakyat Indonesia
Proyek Mangkrak di Kampus Unpatti: Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi
Yasinan Kebangsaan PMII Kota Ambon Peringati HUT RI Ke- 79 Tahun di Rumah Adat Kota Palembang
Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Terus Fokus pada Target Capaian Kementerian ATR/BPN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 14:22 WIB

Peringati Hari Jadi Pertambangan dan Energi Ke-79, Menteri Bahlil Pimpin Apel dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Selasa, 24 September 2024 - 11:19 WIB

Menhub Budi Karya Sambut Baik Usulan DPR Revisi UU Pelayaran

Selasa, 24 September 2024 - 10:12 WIB

Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara

Senin, 16 September 2024 - 08:36 WIB

Airlangga Hartarto: Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Hingga Akhir Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 06:42 WIB

Peringati Hari Bhakti Radio ke- 79, Yohana Hindom Apresiasi RRI Yang Telah Jadikan Dirinya Sebagai Rumah Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

error: