Bupati Untung Tamsil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Hidayah di Distrik Bomberay

Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid Al-Hidayah Kampung Wonorejo SP 5 Distrik Bomberay, Sabtu (14/01/2023) Pagi.

Dalam Arahannya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan, sebagai Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab membangun Rumah Ibadah baik masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya.

“Maka dengan itu sebagai Pemerintah Kabupaten Fakfak kami akan memberikan bantuan sebesar 250 juta di tahun 2023 ini, nanti juga didukung oleh setiap OPD 30 Sak dan saya pun selaku pribadi akan menyumbangkan 30 sak simen, sehingga total jumlah simen sebanyak 1.200 sak,”Ujar Bupati

Baca Juga :  Kodim 1803/Fakfak Meriahkan Pawai Ta'aruf 1 Muharam 1448 H, Dandim Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Kemudian, Bupati Untung Tamsil sering disapa Bung UT pun berharap agar pembangunan Masjid Al-Hidayah Kampung Wonorejo bisa ditargetkan sebelum bulan puasa, agar dapat dipakai untuk beribadah di bulan suci Ramadhan tahun 2023.

Baca Juga :  Polres Fakfak Kerahkan 27 Personel Amankan Pawai Ta'aruf dan Tahun Baru Islam 1448 H

Selain itu sambung, Bupati Untung Tamsil juga menyampaikan beberapa program investasi yang akan masuk di Fakfak pada tahun ini, salah satunya Program Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat yakni investasi Pupuk Kaltim di Fakfak.

“Ini menjadi dampak positif untuk mempercepat ekonomi kita di Kabupaten Fakfak,”Kata Bupati Untung Tamsil akrab disapa Bung UT Songko Merah.

Baca Juga :  Polres Fakfak Kerahkan 27 Personel Amankan Pawai Ta'aruf dan Tahun Baru Islam 1448 H

Selanjutnya, Bupati Fakfak menyerahkan 4 unit bantuan sepeda kepada guru SD, SMP/MTS dan SMA, serta dilanjutkan dengan menyerahkan bantuan alat bengkel bagi pengusaha bengkel di Distrik Bomberay.

Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas PUPR2KP Baharudin Hadalia, Kepala Dinas Kesehatan Maulana Patiran, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bappeda dan Litbang, Bapenda dan Satpol PP. (EM/AZT)

Tutup
error: