Embaranmedia.com, FAKFAK – Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR2KP) Fakfak melalui Bidang Perumahan melakukan Pendataan sekaligus Verifikasi bagi Calon Penerima Bantuan Rumah Swadaya di RT 28 Pulau Panjang Kelurahan Wagom Distrik Pariwari, Rabu (01/02/2023).
Pendataan dan verifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Dikson Iha, S.Sos yang juga selaku Ketua Tim Pendataan, didampingi Kepala Seksi pendataan dan perencanaan Hendrik Rahawaru, ST, Kepala Seksi penyediaan dan pendanaan Guntur Teurupun, ST, Kepala Seksi kebersihan Raymon Warwey SE serta beberapa Staf Bidang Perumahan.
Pendataan dan Verifikasi di RT 28 Pulau Panjang merupakan tindaklanjut perintah Bupati Fakfak Untung Tamsil pada saat melakukan kunjungan di Pulau Panjang pada Senin, 29 Januari 2023 kemarin yang menjanjikan akan membantu 25 unit Rumah Swadaya bagi masyarakat di RT 28 Kampung Pulau Panjang.
Kepala Dinas PUPR2KP Baharudin Hadalia melalui Kabid Perumahan Dikson Iha, menyampaikan, sebelum pendataan dilaksanakan, Tim melakukan pertemuan dengan Pemilik hak ulayat serta masyarakat yang mendiami Pulau Panjang, dengan memberikan beberapa arahan kepada masyarakat Pulau Panjang.
“Sebagaimana tugas dan fungsi Bidang Perumahan adalah memberikan pelayanan dan pemenuhan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak yang belum layak huni menjadi layak huni sesuai standar rumah sehat, sebab dalam rumah yang layak huni masyarakat bisa tinggal dengan nyaman dalam hal beraktivitas dan lain-lain,”Jelas Dikson Iha saat diwawancarai embaranmedia.com, Rabu (01/02/2023) Sore.
Lebih lanjut, Kabid Perumahan menjelaskan, bantuan ini menggunakan dana Alokasi Umum namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang telah berlaku pada kementerian PUPR dalam hal persyaratan administrasi, pelaksanaan teknis dan lainnya.
“Sehingga kouta yang telah ditetapkan 25 unit apabila masyarakat calon penerima bantuan ini tidak dapat melengkapi persyaratan yang di tentukan maka jumlah tersebut bisa saja berkurang,”Kata Dikson Iha.
Dikson Iha selaku Ketua Tim Pendataan juga meminta kerjasama dari Ketua RT dan Pemilik hak ulayat pulau panjang untuk bersama-sama saling membantu guna melengkapi persyaratan yang di tentukan.
“Kegiatan pendataan berjalan dengan lancar, dari hasil pendataan di dapatkan seluruh rumah perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah untuk ditindaklanjuti /membenahi kembali,”Tandasnya.
Selain itu sambung, Ketua RT 28 sekaligus Pemilik hak ulayat Pulau Panjang tersebut, Badar Patiran mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati fakfak yang bergerak cepat menyikapi kebutuhan dan kekurangan bagi masyarakat yang mendiami RT Pulau Panjang.
“Terkait status dari tanah ini sudah diberikan kepada Saudara-saudara yang sudah menempati tempat ini kurang lebih 23 tahun dalam bentuk surat pelepasan,”Kata Badar Patiran.
Badar Patiran juga mengungkapkan bahwa, baru saat ini kepemimpinan Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati ibu Yohana D hindom baru memperhatikan masyarakat disini. (EM/AZT)