Menu

Mode Gelap
BEM dan ORMAWA Polinef Resmi Dilantik, Wujudkan Sinergi Mahasiswa yang Lebih Solid Festival Festival Kota Pala 2025 Resmi Dibuka, Fakfak Pamerkan Pesonanya MUI Bersama Ormas Islam dan OKPI Fakfak Temui DPRK Tegaskan Tolak Ranperda Miras Dekat dengan Rakyat, Babinsa 1803-02/Kokas Jalin Komsos Bersama Warga Kamp. Furir Sebanyak 1.632 Lulusan Universitas Pattimura Resmi Diwisuda RSUD Fakfak Klarifikasi Isu Pasien Keracunan Beras SPHP: Bukan Keracunan, Hanya Gangguan Pencernaan

Kriminal

Operasi Pekat Mansinam 2023, Polres Fakfak Berhasil Ungkap 27 Kasus Kejahatan

badge-check


					Operasi Pekat Mansinam 2023, Polres Fakfak Berhasil Ungkap 27 Kasus Kejahatan Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak dan jajaran berhasil mengungkap 27 kasus dalam operasi penyakit masyarakat dengan bersandi (Pekat Mansinam I Tahun 2023), kegiatan Operasi ini berlangsung selama 20 hari mulai dari tanggal 5 sampai 24 Maret 2023.

Dengan melibatkan sebanyak 15 Personil Anggota Polres Fakfak, serta yang menjadi target utama dalam Operasi kali ini yakni : Perjudian, premanisme, prostitusi dan miras.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., mengatakan, dalam Operasi Pekat Mansinam 2023 kali ini kepolisian Resor Fakfak berhasil mengungkap 27 kasus kejahatan, dengan berbagai macam jenis kejahatan yang terdiri dari 19 kasus merupakan target operasi sedangkan sebanyak 8 kasus merupakan non target operasi.

“Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kejahatan lainnya, agar terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Fakfak dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,”Ujarnya.

Adapun jenis barang bukti yang berhasil diamankan Polres Fakfak dalam Operasi Pekat Mansinam 2023 kali ini meliputi :
– Ganja seberat 32,6 Gram
– Miras Bermerek sebanyak 24 Botol jenis anggur merah, 24 botol bir singaraja,dan vodka sebanyak 72 botol
– Miras Lokal sebanyak 583, 2 Liter (dalam 15 Girgen ukuran 35 liter, 96 botol air mineral ukuran 600 ML dan 1 botol air mineral ukuran 1,5 Liter
– Sajam berjenis pisau 2 buah serta 56 Lembar Kartu Domino dan uang sebanyak Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah)

“Dari hasil keterangan tersangka narkotika ini kami akan mengembangkan kasus tersebut agar mengetahui secara dalam tentang jaringan narkotika yang beredar di wilayah Fakfak,”Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka narkotika akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas. (EM/01)

Baca Lainnya

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: