Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melalui Akun Resmi Instagram kpu_kabupaten_fakfak telah mengumumkan penerimaan pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten yang akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, Selasa (25/04/2023) sore. Pengumuman tersebut berdasarkan Nomor: 485/PL.01.4-PU/9203/2023.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob kepada media ini membenarkan bahwa telah diumumkannya penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Benar, KPU secara serentak Mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mulai dibuka pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak untuk pemilu serentak 2024,”Kata Hasanudin.
“Untuk waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD mulai dari tanggal 1 – 14 Mei 2023, tanggal 1- 13 Mei 2023 dibuka dari Pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. Sedangkan tanggal 14 Mei 2023 mulai Pukul 08.00 – 23.59 WIT,”Imbuhnya.
Dalam tahapannya pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi, pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penetapan DCS dan Penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap). (EM/AZT)