Menu

Mode Gelap
Dinas Perkebunan Fakfak Fokus Perkuat Brigade Pala Cegah Serangan OPT BRI Cabang Fakfak Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Sambut HUT ke-130 Bupati Fakfak Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Saat Tutup Bupati Cup 2025 Pertarungan Mepet 3-2, KAFI FC Sabet Piala Bupati Cup Fakfak 2025 DPP UAA: Konflik Liang Tidak Bisa Ditoleransi, Pelaku dan Aktor Inteletual Harus Ditangkap! Drama Jelang Undian Piala Dunia 2026: Iran Pilih Datang, Bukan Boikot

Pemerintahan

Ini Arahan dan Penekanan Kapolres Fakfak Kepada Seluruh Personel, Salah Satunya Larangan Bergaya Hidup Hedonis

badge-check


					Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH Perbesar

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melaksanakan Apel pagi. Apel ini seperti hari-hari sebelumnya apel pagi merupakan sarana untuk mengecek kesiapan anggota pada hari itu sehingga dapat melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Fakfak pada hari jumat (28/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIT.

Berbeda dengan hari-hari biasanya apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH., dengan memberi arahan dan penekanan kepada seluruh Personel Polres Fakfak.

Dalam Apel pagi yang digelar ini, Kapolres Fakfak selaku orang nomor satu di Kepolisian Resor Fakfak ini memberikan arahan dan penekanan sbb:

– Pertama-tama dalam kesempatan Apel pagi ini “saya atas nama pribadi dan keluarga ingin mengucapkan Minal Aidin Walfaizin dan selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H kepada anggota yang merayakan”.

-Selanjutnya Kapolres Fakfak menekankan selalu ingat dan melaksanakan arahan yang disampaikan oleh bapak Presiden RI kepada para Pati Mabes Polri serta para Kapolda dan para Kapolres seluruh Indonesia tanggal 14 Oktober 2022 di Istana Negara, dimana salah satu materinya terkait sorotan masyarakat terhadap anggota Polri yang bergaya hidup Hedonis.

“Saya perintahkan kepada seluruh anggota Polres Fakfak serta untuk sampaikan kepada istri dan anak-anak agar tidak menggunakan media sosial yang berlebihan, lebih baik menggunakan medsos untuk hal-hal positif seperti UMKM, atau berjualan online itu jauh lebih baik,” tegas Kapolres.

Kapolres Fakfak juga mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri dan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat. (EM/01)

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan, TP-PKK dan Persit KCK Canangkan Budidaya Cabai di Fakfak

4 Desember 2025 - 06:47

Dorong ISPO, Pemda Fakfak Siapkan Industri Sawit Berkelanjutan di Bomberay–Tomage

3 Desember 2025 - 13:44

Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

30 November 2025 - 20:27

Kelas Ditambah, Pelatihan BLK Fakfak Siap Dimulai

30 November 2025 - 09:08

Wewowo Fakfak Bahas Kamtibmas, Dandim Ingatkan Nilai Kebangsaan

29 November 2025 - 18:38

Trending di Berita
WhatsApp
error: