PT STM Agro Energi Siapkan Investasi Sawit di Fakfak, Pemetaan Hak Ulayat dan AMDAL Mulai Dilaksanakan
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi di kawasan Bomberay, Kabupaten Fakfak, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melalui tahap penyamaan persepsi dan memperoleh dukungan dari masyarakat adat di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, proses kini memasuki fase teknis berupa pemetaan lahan komunal adat, pengukuran partisipatif, serta persiapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Tim Terpadu Investasi Perkebunan yang terdiri dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, pemerintah distrik, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Dalam pelaksanaannya, tim melibatkan para pemilik hak komunal adat dari berbagai marga yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah yang direncanakan sebagai lokasi investasi.
Proses pemetaan dilakukan untuk menyinkronkan batas-batas wilayah komunal masyarakat adat dengan area rencana perkebunan yang diajukan oleh investor. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses investasi berjalan berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, memiliki kepastian batas wilayah, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Mewakili Tim Terpadu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., menjelaskan bahwa pengembangan investasi perkebunan merupakan salah satu program prioritas dalam branding “Fakfak Berinvestasi”, sejalan dengan visi dan misi Fakfak Membara yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
“Karena itu, kami bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya mempercepat proses investasi ini sesuai dengan minat investor, namun tetap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Widhi, rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit PT STM Agro Energi dengan luas sekitar 15.960 hektare tidak dapat dilakukan secara instan. Seluruh proses harus melalui tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, terdapat enam fase utama yang harus dilalui hingga investasi memasuki tahap konstruksi dan operasional perkebunan.
“Dua fase awal telah dilalui, yakni penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat adat terhadap rencana investasi. Saat ini kita memasuki fase ketiga, yaitu pengukuran dan overlay atau sinkronisasi lahan yang diajukan sebagai areal usaha perkebunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, lahan yang diusulkan harus berada di luar kawasan hutan atau telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), serta tidak berada di kawasan hutan sagu, tempat sakral, habitat fauna endemik, maupun kawasan lain yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah itu akan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen AMDAL, proses pengusulan Hak Guna Usaha (HGU), hingga pemenuhan seluruh persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Widhi juga menjelaskan bahwa proses pengukuran dilakukan menggunakan metode pengukuran persil secara partisipatif berdasarkan kesepakatan antar-marga. Melalui pendekatan tersebut, setiap pemilik hak komunal diberikan kesempatan untuk menunjukkan langsung batas-batas lahannya di lapangan.
“Dengan cara ini, data spasial yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kesepakatan masyarakat pemilik hak komunal. Prinsipnya, seluruh proses dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan tetap menghormati hak masyarakat adat. Setiap batas wilayah ditentukan langsung oleh para pemilik hak sehingga menjadi dasar dalam penyusunan peta kawasan perkebunan yang akan disinkronkan dengan rencana investasi perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Fakfak, Mohamad Biaprugra, mengatakan pihaknya berperan memfasilitasi aspek teknis pemetaan dan pengukuran lahan, baik melalui penyusunan peta maupun verifikasi langsung di lapangan.
Menurutnya, BPN tidak menentukan kepemilikan maupun batas wilayah, tetapi hanya melakukan pengukuran berdasarkan kesepakatan masyarakat adat sebagai pemegang hak komunal.
“Kami memastikan hasil pengukuran memiliki tingkat ketelitian yang baik sebagai dasar penyusunan peta serta tahapan administrasi berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta pemerintah Distrik Bomberay dan Distrik Tomage juga terus memberikan dukungan melalui sosialisasi dan mediasi apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antar-marga.
Dukungan terhadap rencana investasi tersebut turut disampaikan salah seorang perwakilan marga pemilik hak, Frans Lober. Ia berharap investasi PT STM Agro Energi segera direalisasikan karena diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mempercepat pembangunan di wilayah Bomberay dan Tomage.
Frans menjelaskan bahwa di wilayah Tomage terdapat beberapa klaster marga yang telah diinventarisasi sebagai pemilik hak komunal, di antaranya Marga Nanafesi, Lober, Kasina Susure, Yawena, Nauri, dan Meram. Sementara di wilayah Bomberay terdapat klaster Marga Tungging Wanggos, Meram, Taruma, Sasim, Sinaku, dan Sam yang saat ini masih dalam proses komunikasi dan penyelarasan.
“Harapan kami, seluruh masyarakat dapat bersatu mendukung investasi ini. Semoga investasi PT STM Agro Energi segera berjalan sehingga mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, dan mendorong kemajuan pembangunan di wilayah kami,” ungkapnya.
Melalui tahapan yang tengah berlangsung tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Tim Terpadu menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses investasi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak-hak masyarakat adat, memenuhi aspek legalitas, administrasi, dan lingkungan melalui penyusunan dokumen AMDAL, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sebelum memasuki tahap pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia



















