Menu

Mode Gelap
IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala

Hukum

Polisi Berhasil Ungkap 20 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Fakfak

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap 20 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Fakfak Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil  mengungkap 20 kasus menonjol Kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya 9 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pengungkapan kasus menonjol selama kurun waktu lima bulan terakhir ini, disampaikan oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH kepada media, bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Fakfak, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 12.00 wit.

Dari berbagai Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres Fakfak adanya kasus kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Fakfak sebanyak 11 laporan dengan perkembangan kasus yakni 3 laporan masih dalam proses penyelidikan,1 laporan dalam proses penyidikan, 1 kasus sudah dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan atau Tahap 2, serta 6 kasus / laporan diselesaikan oleh penyidik Satreskrim melalui Restorative Justice (RJ)

Kemudian, Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrin Polres Fakfak tentang kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 9 Laporan Polisi, sampai saat ini sebanyak 4 kasus / laporan Polisi dalam proses penyelidikan, 1 Laporan Polisi dalam proses penyidikan, sebanyak 3 Laporan Polisi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Fakfak dalam proses Tahap 2 serta sebanyak 1 Kasus / Laporan Polisi diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, menyatakan, beberapa bulan terakhir ini Satreskrim Polres Fakfak mendapatkan Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Fakfak sebanyak 20 kasus.

“Kami selesaikan diluar sidang atau dengan Cara Restorative Justice sebanyak 7 kasus, sisanya ada yang kami sudah limpahkan dan masih dalam proses penyelidikan dan menyidikan,”Kata Arif Rumra.

Dengan adanya kejadian ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada warga Fakfak agar sama-sama menjaga generasi muda khususnya anak yang masih berusia dibawah 17 tahun untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan, sambung Arif Rumra menyampaikan bahwa kasus ini cenderung terjadi pada tatanan hidup berumah tangga yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk itu kami menyarankan apabila terjadi salah paham dalam berumah tangga agar sama-sama menjaga tingkat emosi antara suami dan istri,”Pinta Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Fakfak

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Trending di Hukum
WhatsApp
error: