Embaranmedia.com, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak menggelar Rapat Paripurna masa sidang kedua tahun 2023, di gedung sidang DPRD Fakfak, Senin (24/7/2023) pagi.
Rapat Paripurna tersebut dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Selain itu juga membahas tentang Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Mbaham-Matta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Fakfak Untung Tamsil menghadiri Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur didampingi Wakil Ketua I DPRD Semaun Hegemur, juga dihadiri Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.
Dalam Pidatonya, Bupati Untung Tamsil menjelaskan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah maka perlu menetapkan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencabut Perda Kabupaten Fakfak nomor 5 tahun 2013 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat kami jelaskan bahwa dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah telah dicabut.
“Adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 telah dicabut, sehingga konsekuensinya Perda Kabupaten Fakfak yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah yaitu Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, juga akan dicabut,”Ujar Bupati
lebih lanjut dijelaskan Bupati, Hal ini akan berdampak kepada pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, dan penegasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termuat dalam pasal 187 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, hanya berlaku 2 tahun sejak undang-undang ini diundangkan, implikasi hukumnya adalah peraturan daerah terkait pajak dan retribusi yang baru harus sudah disahkan sebelum bulan Januari tahun 2024, sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 disebutkan, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda yang artinya tidak lagi dibuatkan perda sendiri-sendiri sebgaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009,”Katanya
“Sehingga dengan demikian maka tidak lagi adanya pemisahan perda pajak dan perda retribusi akan tetapi di jadikan dalam 1 perda saja, yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. semoga setelah rancangan peraturan daerah ini disahkan dan diberlakukan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi sehingga mempengaruhi kesejahteraan kita bersama dalam membangun Kota Fakfak tercinta,”Sambung Bupati
Sedangkan terkait Ranperda tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Mbaham Matta adalah wujud nyata masyarakat adat di akui dan dilindungi oleh negara dan akan diperdayakan baik itu sumber daya alamnya maupun sumber daya manusianya.
“Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan pasal 8, pasal 21 ayat (2) dan pasal 56 ayat (2) perda khusus Papua Barat tentang pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Provinsi Papua Barat, maka pemerintah daerah wajib memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan berada di wilayahnya,”Jelas Bupati.
Selanjutnya, kata Bupati Untung Tamsil, setelah disahkan Raperda tersebut, maka akan ada ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam peraturan Bupati.
“Untuk itu saya berharap kerjasama semua pihak terkait, sehingga nantinya segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dilaksanakan sesuai dengan semboyan kita Satu Tungku Tiga Batu,”Harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Siti Rahma Hegemur menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan untuk dibahas oleh DPRD merupakan konsekuensi yang telah dimandatkan oleh ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya terkait dengan tiga Rancangan Peraturan Daerah lainnya, yang menjadi materi pembahasan dalam persidangan kali in yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham-Matta.
“Terhadap keseluruhan materi sidang yang kami sampaikan diatas, maka mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara Bupati yang telah menyelesaikan dan menyerahkan keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tersebut kepada DPRD guna menjadi bahan bahasan dalam persidangan dewan, kami berharap seluruh anggota melalui fraksi-fraksi dewan agar dapat mencermati dan meneliti secara serius dalam pembahasan setiap rancangan peraturan daerah,”Pungkasya.
Kemudian, Bupati Fakfak Untung Tamsil menyerahkan Dokumen Laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan tiga Raperda kepada Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur untuk dibahas eksekutif dan legislatif selama empat hari. (EM/AZT).