Menu

Mode Gelap
Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak

Pemerintahan

Kado HUT RI Ke-78, Wakil Bupati Fakfak Serahkan Remisi Ke Dua Orang Napi

badge-check


					Kado HUT RI Ke-78, Wakil Bupati Fakfak Serahkan Remisi Ke Dua Orang Napi Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberian Remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-78 Tahun, di Lapas Kelas IIB Fakfak, Kamis (17/08/2023) pagi.

Turut hadir juga Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Forkopimda Kabupaten Fakfak. 

Wakil Bupati Yohana Hindom menyerahkan Remisi Umum Kepada dua Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Kabupaten Fakfak. Remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan.

“Mari kita jadikan momentum Hari Kemerdekaan ini sebagai ajang untuk meresolusi atau merencanakan kontribusi kecil apa yang akan kita lakukan agar kemerdekaan kita tetap terjaga, senantiasa agar Negara ini damai, kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Kemerdekaan ini dapat dirasakan hingga anak cucu kita kelak nanti,”Ujar Wakil Bupati Yohana Hindom pada sambutannya.

Yohana Hindom mengatakan, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi serta bersungguh-sungguh dalam mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan teratur.

“Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat,”Kata Orang Nomor Dua di Pemerintahan Kabupaten Fakfak.

Sambungnya, Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Wakil Bupati berharap, Kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan  untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,”Tegasnya. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!!

4 November 2025 - 14:38

Pala Unggulan Fakfak Jadi Andalan, Penerimaan Daerah Meningkat Signifikan

2 November 2025 - 09:03

Ini Daftar Penerima yang Tidak Layak Terima Bansos, Cek di Sini!

2 November 2025 - 07:51

Lapangan Kodim 1803/Fakfak Siap Sambut Turnamen Voli Bupati Cup 2025

1 November 2025 - 17:54

Festival Festival Kota Pala 2025 Resmi Dibuka, Fakfak Pamerkan Pesonanya

1 November 2025 - 14:26

Trending di Berita
WhatsApp
error: