Menu

Mode Gelap
Musrenbang Pariwari 2026, Bupati Samaun Soroti Validasi Data Bansos dan Prioritas Listrik-Air Bersih Wagub Abdullah Vanath Temui Massa Demo Gunung Botak, Pemuda Desak Transparansi Tambang Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

Pemerintahan

Kado HUT RI Ke-78, Wakil Bupati Fakfak Serahkan Remisi Ke Dua Orang Napi

badge-check


					Kado HUT RI Ke-78, Wakil Bupati Fakfak Serahkan Remisi Ke Dua Orang Napi Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberian Remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-78 Tahun, di Lapas Kelas IIB Fakfak, Kamis (17/08/2023) pagi.

Turut hadir juga Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Forkopimda Kabupaten Fakfak. 

Wakil Bupati Yohana Hindom menyerahkan Remisi Umum Kepada dua Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Kabupaten Fakfak. Remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan.

“Mari kita jadikan momentum Hari Kemerdekaan ini sebagai ajang untuk meresolusi atau merencanakan kontribusi kecil apa yang akan kita lakukan agar kemerdekaan kita tetap terjaga, senantiasa agar Negara ini damai, kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Kemerdekaan ini dapat dirasakan hingga anak cucu kita kelak nanti,”Ujar Wakil Bupati Yohana Hindom pada sambutannya.

Yohana Hindom mengatakan, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi serta bersungguh-sungguh dalam mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan teratur.

“Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat,”Kata Orang Nomor Dua di Pemerintahan Kabupaten Fakfak.

Sambungnya, Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Wakil Bupati berharap, Kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan  untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,”Tegasnya. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

12 Maret 2026 - 16:18

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri

5 Maret 2026 - 12:54

Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

5 Maret 2026 - 08:56

Harga Fuly Pala Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kg, Tertinggi di Tingkat Produsen Nasional

3 Maret 2026 - 11:27

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: