Menu

Mode Gelap
Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

Pemerintahan

Moment HUT RI Ke-78, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Serahkan Santunan 634 Juta

badge-check


					Moment HUT RI Ke-78, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Serahkan Santunan 634 Juta, (Foto: EM/Istimewa). Perbesar

Moment HUT RI Ke-78, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Serahkan Santunan 634 Juta, (Foto: EM/Istimewa).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Dalam rangkaian pelaksanaan upacara Peringatan HUT RI Ke-78 tahun 2023, yang dilaksanakan bertepatan dengan Upacara HUT Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2023 di Stadion 16 November Kabupaten Fakfak.

BPJS Ketenagakerjaan mendapat kesempatan untuk memberikan santunan simbolis senilai total 634 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan ini diserahkan langsung oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S. Sos., M. Si, dan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, S.E, Forkopimda dan  Sekda kab Fakfak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latuconsina menyampaikan, penyerahan santunan ini merupakan salah satu bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat secara khusus di Kabupaten Fakfak.

“BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat guna melindungi risiko-risiko yang terjadi pada masyarakat pekerja baik formal maupun non formal,”kata Latuconsina via Whatshaap, Selasa (22/08/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak membeberkan, santunan kurang lebih 634 Juta tersebut dengan rincian 175 juta Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta Paulus Piahar (karyawan PT Rimbun Sawit Papua), Maks 174 juta Santunan beasiswa kepada 2 orang anak ahli waris Peserta Agus Jumadi (karyawan PT PDAM Fakfak), 75 juta Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta Aris Prabowo (Karyawan PT PKSS / Bank BRI).

“Masing-masing senilai 42 juta kepada Ahli Waris Agus Jumadi (karyawan PT PDAM Fakfak), Markus Bata (karyawan PT Rimbun Sawit Papua), Salamah Rumalolas (Aparatur Kampung Pirma), La Da dan Wa Hania (Petugas kebersihan Dinas PUPR2KP),”bebernya.

Melihat beragamnya jenis segmen pekerjaan peserta yang mendapat santunan tersebut, menunjukkan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak membatasi segala jenis pekerjaan yang ada di masyarakat, baik itu karyawan (formal) maupun pekerja mandiri (non formal).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak berharap masyarakat kabupaten Fakfak dapat seluruhnya terlindungi dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian guna mendukung program pemerintah yaitu menekan kemiskinan ekstrem. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

8 Juli 2025 - 15:11

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

7 Juli 2025 - 12:27

Ketahanan Pangan Terkendali, Bulog Fakfak Tambah Stok Hingga 1.500 Ton

4 Juli 2025 - 08:06

Belum Terbentuk, Koperasi Merah Putih Butuh Sosialisasi Serius di Kelurahan Wagom

2 Juli 2025 - 13:25

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: