Ketua MUI Fakfak Apresisasi Kinerja Polres Ungkap Kasus Distrik Kramomongga

Embaranmedia.com, FAKFAK – Dalam waktu 2 minggu pasca kejadian pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum, dan tragedi yang menyebabkan meninggalnya Kepala Distrik Kramomongga pada tanggal (15 Agustus 2023), akhirnya kasus tersebut mulai menemukan titik terang.

Penyidik Polres Fakfak menangkap 3 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta 21 orang di tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang menyita perhatian publik ini mendapatkan banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas tindakan dan kinerja yang dilakukan Kepolisian Resor Fakfak.

Baca Juga :  Dewan Adat Mbaham-Matta Dukung bp Tangguh, Asal Hak Adat dan Generasi Masa Depan Terjamin

Dukungan dan apresiasi atas kinerja Kepolisian itu di sampaikan langsung oleh Ketua MUI Fakfak Mohamadon Daeng Husein, M.Pd yang ditemui oleh awak media di kediamannya pada hari Minggu (3/9/2023).

Ketua MUI Fakfak Mohamadon Daeng Husein mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  AKBP Hendriyana Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Fakfak atas Dukungan untuk Polri

“Kita serahkan Kasus ini kepada Pihak Kepolisian yang sudah bekerja keras sehingga kasus ini bisa terungkap,”tuturnya.

Ketua MUI Fakfak juga mengapresuasu kinerja Polres Fakfak yang sydah bekerja keras sehingga para pelaku satu persatu mulai ditangkap.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Fakfak yang sudah bekerja keras sehingga para pelaku satu-persatu mulai ditangkap sehingga tidak meresahkan masyarakat,”Kata Mohamadon Daeng Husein.

Baca Juga :  Abdul Razak Urbon Tegaskan Dukungan untuk bp Tangguh, Asalkan Transparan dan Adil bagi Masyarakat

Selain itu juga, Ia menegaskan kepada para pelaku yang telah terlibat dalam kasus ini agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dan kepada masyarakat Fakfak jika ada yang mengetahui tentang kasus ini untuk segera menginformasikan kepada pihak berwajib. (EM/01)

Tutup
error: