Embaramedia.com, FAKFAK – Prosesi minum kopi bersama mengawali Gelar tikar adat dalam rangka Sosialisasi dan Identifikasi pemetaan Wilayah Adat & Marga Mempercepat PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak
Prosesi minum kopi ini dipimpin langsung Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Demianus Tuturop.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekda Fakfak Ali Baham Temongmere yang berlangsung di Gedung Wintder Tuare, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Jumat (15/9/2023) siang.
Sekadar diketahui dalam rundown/jadwal, gelar tikar adat pada Jumat 15 September 2023 ini ialah masyarakat adat dari Distrik Kokas dan Arguni.
Gelar Tikar adat ini yang dibahas ialah mengidentifikasi kepemilikan lahan dan tanaman masyarakat adat yang masuk ke dalam total 2.000 hektar dengan luasan nantinya yang masuk dalam titik koordinat PSN Pupuk Fakfak seluas 500 hektar.
Dalam arahannya, Bupati Untung Tamsil meminta masyarakat adat bersama-sama menyatukan pikiran dalam mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak.
“Kita harus samakan pandangan dan pikiran khususnya ada diwilayah adat yang akan dibangun salah satu investasi kedepan,”pintanya.
Bupati Untung Tamsil menyampaikan, Pupuk Kaltim ialah investasi badan usaha milik negara, bukan swasta tetapi ini murni investasi yang dikelola oleh negara melalui Keputusan Presiden.
“Oleh sebab itu, negara melihat bahwasanya mengapa barang ini harus turun ke Fakfak, menurut saya secara pribadi ini tentu melalui tangan-tangan pejabat termasuk anak Fakfak Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia,” sebutnya.
“Ini adalah suatu kesempatan dan ruang yang diberikan melalui doa-doa yang selama ini dipanjatkan, maka kepercayaan itu diberikan kepada Fakfak,”imbuh Bupati.
Ia pun menegaskan, ada hak masyarakat yang nanti dibicarakan dalam pertemuan tersebut, karena pada prinsipnya sedikit pun Pemerintah tidak akan merugikan hak-hak masyarakat adat.
“Makanya kami duduk bersama masyarakat adat dan Ketua DPRD serta masyarakat adat untuk bersama-sama memetakan wilayah adat dan marga yang masuk ke dalam PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak,”tegasnya.
Ini juga sejalan dengan PERMENKO RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana Kabupaten Fakfak ditetapkan sebagai sektor lokasi PSN kawasan industri pupuk Fakfak di Provinsi Papua Barat.
Kemudian disesuaikan dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK 77/MENLHK/SETJEN/HPL.2/7/2023 tentang Perubahan Kedua Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam PT Arfak Indra Atas Areal Hutan Produksi Seluas 177.900 hektar di Provinsi Papua Barat.
Atas susulan kepentingan PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak akan dilakukan proses pelepasan kawasan hutan secara bertahap terhadap areal PBPH seluas 2.000 hektar berada pada kawasan hutan produksi tetap (HP) 1.990 hektar dan APL 10 hektar. (EM/AZT).