Menu

Mode Gelap
Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul Akademisi Fakfak, Marthen Pentury: Masalah Air Bersih Tak Kunjung Tuntas, Ini Trauma Kolektif Masyarakat Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis Curhat Mahasiswa Fakfak di Jogja, Bupati Samaun: Januari 2026 Kita Bangun Asrama Bellingham Bersinar, Real Madrid Kokohkan Langkah di Liga Champions! KSOP Fakfak Lakukan Pemeriksaan Kapal Pesiar Asing di Perairan Kiti-Kiti

Pemerintahan

Tiga Perusahaan di Fakfak Dapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Tiga Perusahaan di Fakfak Dapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak bersama dengan seluruh badan usaha dan seluruh perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi.

Turut dihadiri juga oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Fakfak, Dinas PUPR Kabupaten Fakfak dan Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak.

Bupati Kabupaten Fakfak yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris atas nama Yohana Silawanebessy dari alm. Zakarias Matheus Klerock yang telah meninggal dunia saat terdaftar aktif bekerja di perusahaan Toko Galilea Komputer.

Beasiswa juga diterima oleh Vlorensia Gizel Klerrock anak kandung peserta yang masih sekolah di SD YPPK Piahar.

Adapun, santunan yang diberikan dengan rincian:

  1. Santunan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,-
  2. Beasiswa untuk tingkat TK/SD sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
  3. Beasiswa untuk tingkat SMP sebesar Rp. 2.000.000,-/tahun
  4. Beasiswa untuk tingkat SMA sebesar Rp. 3.000.000,-/tahun
  5. Beasiswa untuk tingkat Sarjana (S1) sebesar Rp. 12.000.000,-/tahun
  6. Dan manfaat Jaminan Hari Tua ditambah hasil pengembangan sebesar Rp. 15.446.060,-.

Pada kegiatan tersebut juga diberikan penghargaan bagi 3 (tiga) perusahaan yang terbaik dikategorikan masing-masing yaitu :

  1. PT Rimbun Sawit Papua sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Tertib Pelaporan dan Administrasi
  2. PT Dewata Trading Corp sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Tertib Pembayaran Iuran
  3. Toko Senyum 5000 sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Aktif Penggunaan Aplikasi JMO.

Pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan usaha dan jasa konstruksi terkait pentingnya mendaftarkan karyawan/pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan baru dan putus sekolah bagi keluarga pekerja apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Perusahaan juga wajib memberikan informasi terkait dengan pekerja yang real dilapangan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Fakfak, karena perlindungan Jaminan Sosial bagi karyawan/pekerja yang bekerja dibadan usaha/perusahaan adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan,”jelas Kepala Disnakertrans Fakfak, Abuthalib Pauspaus saat memberikan materi dan sekaligus membuka kegiatan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Fakfak, Sarah menegaskan bahwa Blbadan usaha/perusahaan yang tidak mematuhi aturan Undang-Undang dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa pentingnya mendaftarkan proyek bagi pelaksana jasa konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa yang juga memiliki resiko-resiko yang dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan jasa konstruksi harusnya menyadari pentingnya mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya, sebagai upaya memindahkan resiko. Resiko yang awalnya ditanggung oleh perusahaan kemudian dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami dari Dinas PUPR Kab. Fakfak berkomitmen mengawal pelaksanaan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi rekanan perusahaan jasa konstruksi dengan melampirkan bukti kepesertaan atau kwitansi, bagi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi,”kata Liza selaku Sekertaris Dinas PUPR2KP Fakfak.

Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ingrid Loury Latuconsina mengapresiasi Badan Usaha/Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi yang sampai saat ini telah sadar dan patuh dalam melaksanakan amanah Undang Undang No. 40 Tahun 2004, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2021 dan PerMen PUPR No 1 Tahun 2023 dengan mendaftarkan karyawannya secara tertib di BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami, sinergitas dan kolaborasi bersama pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya dapat lebih ditingkatkan demi kesejahteraan karyawan/pekerja baik sektor formal maupun informal sehingga dapat terwujud Visi Misi Kabupaten Fakfak yaitu Tersenyum Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri,”pungkasnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer

17 Oktober 2025 - 14:56

Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

17 Oktober 2025 - 14:45

136 Pohon Induk Unggul: Fakfak Perkuat Posisi Sebagai Rumah Pala Dunia

15 Oktober 2025 - 06:24

Wakil Bupati Fakfak: Program Pendidikan Gratis Bentuk Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

10 Oktober 2025 - 12:58

Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

10 Oktober 2025 - 12:21

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: