Menu

Mode Gelap
Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan

Tiga Perusahaan di Fakfak Dapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Tiga Perusahaan di Fakfak Dapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak bersama dengan seluruh badan usaha dan seluruh perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi.

Turut dihadiri juga oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Fakfak, Dinas PUPR Kabupaten Fakfak dan Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak.

Bupati Kabupaten Fakfak yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris atas nama Yohana Silawanebessy dari alm. Zakarias Matheus Klerock yang telah meninggal dunia saat terdaftar aktif bekerja di perusahaan Toko Galilea Komputer.

Beasiswa juga diterima oleh Vlorensia Gizel Klerrock anak kandung peserta yang masih sekolah di SD YPPK Piahar.

Adapun, santunan yang diberikan dengan rincian:

  1. Santunan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,-
  2. Beasiswa untuk tingkat TK/SD sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
  3. Beasiswa untuk tingkat SMP sebesar Rp. 2.000.000,-/tahun
  4. Beasiswa untuk tingkat SMA sebesar Rp. 3.000.000,-/tahun
  5. Beasiswa untuk tingkat Sarjana (S1) sebesar Rp. 12.000.000,-/tahun
  6. Dan manfaat Jaminan Hari Tua ditambah hasil pengembangan sebesar Rp. 15.446.060,-.

Pada kegiatan tersebut juga diberikan penghargaan bagi 3 (tiga) perusahaan yang terbaik dikategorikan masing-masing yaitu :

  1. PT Rimbun Sawit Papua sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Tertib Pelaporan dan Administrasi
  2. PT Dewata Trading Corp sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Tertib Pembayaran Iuran
  3. Toko Senyum 5000 sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Aktif Penggunaan Aplikasi JMO.

Pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan usaha dan jasa konstruksi terkait pentingnya mendaftarkan karyawan/pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan baru dan putus sekolah bagi keluarga pekerja apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Perusahaan juga wajib memberikan informasi terkait dengan pekerja yang real dilapangan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Fakfak, karena perlindungan Jaminan Sosial bagi karyawan/pekerja yang bekerja dibadan usaha/perusahaan adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan,”jelas Kepala Disnakertrans Fakfak, Abuthalib Pauspaus saat memberikan materi dan sekaligus membuka kegiatan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Fakfak, Sarah menegaskan bahwa Blbadan usaha/perusahaan yang tidak mematuhi aturan Undang-Undang dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa pentingnya mendaftarkan proyek bagi pelaksana jasa konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa yang juga memiliki resiko-resiko yang dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan jasa konstruksi harusnya menyadari pentingnya mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya, sebagai upaya memindahkan resiko. Resiko yang awalnya ditanggung oleh perusahaan kemudian dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami dari Dinas PUPR Kab. Fakfak berkomitmen mengawal pelaksanaan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi rekanan perusahaan jasa konstruksi dengan melampirkan bukti kepesertaan atau kwitansi, bagi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi,”kata Liza selaku Sekertaris Dinas PUPR2KP Fakfak.

Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ingrid Loury Latuconsina mengapresiasi Badan Usaha/Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi yang sampai saat ini telah sadar dan patuh dalam melaksanakan amanah Undang Undang No. 40 Tahun 2004, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2021 dan PerMen PUPR No 1 Tahun 2023 dengan mendaftarkan karyawannya secara tertib di BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami, sinergitas dan kolaborasi bersama pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya dapat lebih ditingkatkan demi kesejahteraan karyawan/pekerja baik sektor formal maupun informal sehingga dapat terwujud Visi Misi Kabupaten Fakfak yaitu Tersenyum Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri,”pungkasnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional

17 September 2025 - 13:40

Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

16 September 2025 - 09:30

Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

16 September 2025 - 08:09

Tim TPP Perkebunan Fakfak Gencar Himbau Pengepul: Tunggu Panen Pala Bulan Oktober

11 September 2025 - 21:14

Jaga Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan dan Satpol PP Fakfak Lakukan Sidak Ketat

10 September 2025 - 20:46

Trending di Berita
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor