Embaranmedia.com, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE, MM Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Pengisian Anggota DPRP Dan DPRK Yang Di Angkat Dari Unsur Orang Asli Papua Berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2021, di Winder Tuare, Jumat (15/12/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesbangol Provinsi Papua Barat yang bekerja bersama dengan Dinas Kesbangol Kabupaten Fakfak dengan tujuan agar di mengerti dan dipahami oleh lapisan masyarakat OAP demi kesuksesan Pengangkatan anggota DPRP dan DPRK.
Pada Kesempatan Tersebut, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom SE MM menjelaskan, dalam ketentuan bab III peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebuakan otonomi khusus Provinsi papua disebutkan pengisian anggota dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten yang diangkat dari unsur orang asli papua bahwa pengangkatan anggota dprp dan dprk terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur orang asli papua berjumlah % (satu per empat) kali dari jumlang anggota DPRP dan DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum, dengan masa jabatans (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 dalam menyampaikan usulan, memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) yang dilakukan disetiap daerah pengangkatan yang diusulkan oleh lembaga adat berdasarkan hasil musyawarah adat yang dituangkan dalam berita acara diusulkan kepada panitia seleksi kabupaten untuk calon anggota dprk dan kepada panitia seleksi provinsi untuk calon anggota DPRP,”jelasnya.
Wakil Bupati Yohana Hindom juga berharap, jangan sampai terjadi kesalahan pada seleksi pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak Jalur Otsus masa jabatan tahun 2024-2029, karena merupakan pengangkatan anggota DPRK yang pertama dan merupakan hal yang baru bagi kita semua.
“Untuk itu mari kita laksanakan yang tertib sesuaikan peraturan yang berkaitan, dan nantinya siapapun yang akan duduk menjadi panitia pemilihan dan panitia seleksi calon anggota DPRK harus kerja secara jujur dan transparan memfasilitasi terhadap calon anggota DPRK dan calon anggota DPRP dan begitu juga calon anggota DPRK maupun DPRP juga harus jujur memberikan data dan keterangan yang dituangkan dan disebutkan kedalam syarat umum dan syarat khusus,”tegas Yohana Hindom.
Lanjutnya, termasuk kedalam surat-surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh para calon yang merupakan syarat-syarat calon anggota DPRK dan DPRP agar dapat mengikuti tahapan jadwal yang dilaksanakan oleh panitia seleksi.
Wakil Bupati Yohana Hindom pun mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memahami proses seleksi pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten sekaligus pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat provinsi.
Pada kesempatan ini, Yohana Hindom mengatakan, ini menjadi catatan yang perlu diingat serta diketahui bersama mulai proses syarat calon dan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon anggota dprp dan dprk yang diangkat dari unsur orang asli papua melalui mekanisme pengangkatan yang berasal dari 7 (tujuh) Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
“Untuk itu saya berharap juga semoga pelaksanaannya tepat waktu sesuai tahapan jadwal seleksi pengisian anggota DPRK dan DPRP dapat dilantik bersama-sama anggota DPRD hasil pemilu tahun 2024, dan apa yang telah peserta dapat dari narasumber pada kegiatan ini dapat dipahami dan dimengerti, semoga dapat bermanfaat buat kita dan bagi tanah papua, negeri yang kita cintai bersama,”harapnya.
Pewarta: Riki