Menu

Mode Gelap
Seleksi Masuk SMA Negeri 1 Fakfak Dimulai, Wawancara Jadi Fokus Utama Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Digelar di Fakfak, Ini Target Utamanya! Operasi Patuh 2025: Satlantas Fakfak Turun ke Jalan, Ini Pesan Penting untuk Pengemudi Razia Gabungan TNI-Polri Sasar THM di Fakfak, Tegakkan Gaktib dan Yustisi MPIG-PTF Gencarkan Sosialisasi, Petani Pala Fakfak Dibekali Pengawasan dan Pendampingan Bermodal Semangat, Triton Dance Crew Kaimana Tembus Panggung Juara di Kota Tual

Fakfak Terkini

Pemilu 2024, Kajari Fakfak Ikut Sortir dan Lipat Surat Suara

badge-check


					Pemilu 2024, Kajari Fakfak Ikut Sortir dan Lipat Surat Suara Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nila, S.H, M.H turut melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis 1 Februari 2024.

Semua staf dan pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak termasuk KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

“Ini bagian dari kami Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai Gakkmundu (Tim Sentra Penegahkan Hukum Terpadu),” ujar Kajari Fakfak melalui Kasi Intel Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya, Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Berdasarkan pada payung hukum inilah sehingga kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Sarah Bukorsyom menyebutkan, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah, sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.

“Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Patuh 2025: Satlantas Fakfak Turun ke Jalan, Ini Pesan Penting untuk Pengemudi

14 Juli 2025 - 14:02

Razia Gabungan TNI-Polri Sasar THM di Fakfak, Tegakkan Gaktib dan Yustisi

13 Juli 2025 - 18:07

Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang

12 Juli 2025 - 17:36

Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II

9 Juli 2025 - 13:03

Kunjungan Menteri Prof. Brian Yuliarto di Fakfak, Polres Siapkan 124 Personel Pengamanan

4 Juli 2025 - 07:24

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: